BERITA UTAMA

Korban Sodomi di Pasaman Bertambah jadi 35 Anak, Masih ada Belasan lagi Belum Melapor

0
×

Korban Sodomi di Pasaman Bertambah jadi 35 Anak, Masih ada Belasan lagi Belum Melapor

Sebarkan artikel ini
SODOMI-Pelaku RH yang menyodomi puluhan anak di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman sudah diamankan di Polres Pasaman.

PASAMAN, METRO–Jumlah bocah laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis alias sodomi yang dilakukan seorang pemuda di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, bertambah. Pasalnya, korban yang sebelumnya berjumlah 20 anak, kini bertambah menjadi 35 anak.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, pelaku berinisial RH (20) yang bertstus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ini diduga kuat telah menyodomi lebih dari 35 orang anak laki-laki di lingkungan tempat tinggalnya.

“Korban rata-rata umur 9 hingga belasan tahun. Semua korbannya masih duduk di bangku SD. Saat ini ada 35 orang korban yang sudah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Sisanya dari pengembangan sekitar 11 orang diketahui belum melapor ,” kata AKBP Yudho, Kamis (5/10).

AKBP Yudho mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para korban yang masih berdomisili di dekat rumah pelaku, terlebih dulu disuguhi film tidak senonoh. Kemudian, pelaku baru melancarkan aksinya. Adapun korban yang tidak mau, pelaku nekat mengancam korban dengan pukulan. Hingga akhir­nya para korban tetap dicabuli oleh pelaku.

“Jadi 35 orang korban ini, dicabuli tidak dalam waktu bersamaan. Beda-beda dalam kurun waktu yang sudah cukup lama. Terungkapnya kasus berawal saat salah seorang masyarakat meminjam ponsel milik pelaku. Saat dibuka, ternyata di dalamnya, si peminjam tanpa sengaja melihat video pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban-korbannya,” katanya.

Ditambahkan AKBP Yu­dho, peminjam ponsel ini pun menceritakan kepada masyarakat lain atas aksi tidak senonoh pelaku ke masyarakat lainnya termasuk pada keluarga korban. Hingga akhirnya tindakan ini memicu amarah warga. Rumah pelaku dirusak warga.

“Dari pengakuan pelaku, ia dulunya juga merupakan korban sodomi. Hingga trauma ini menjadikan pribadi yang nekat pula untuk melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya. Atas tindakannya ini, pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta pidana denda Rp5 miliar,” tegasnya.

AKBP Yudho menurutkan, pelaku pertama kali melakukan aksi pencabulan dan sodomi itu pada April 2023 lalu.  alam melancarkan aksinya, RH pertama kali melakukan pencabulan itu di sebuah pondok yang berada di persawahan Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

“Kejadian itu pertama kali di bulan puasa. Untuk harinya pelaku sudah tidak ingat. Untuk kejadian pertama itu dilakukan pelaku setelah korban salat tarawih di Masjid. Pelaku membawa korban ke sebuah pondok, dan mengancam memukul korban kalau ti­dak menuruti permintaannya,” jelasnya.

Dalam aksi bejat pelaku ini, menurutnya korban dari RH ini sudah menolak perbuatan yang dilakukan pelaku padanya. Saat menolak itu, menurutnya korban diancam akan dipukul oleh pelaku.

“Korban ini disuruh buka celana, namun korban menolak. Tapi korban diancam pelaku. Dan kejadian ini tidak jauh dari masjid tempat korban salat tarawih,” jelasnya.

Di lokasi, korban dicabuli dan disodomi oleh pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu meninggalkan korban di lokasi. Setelah pelaku puas, pelaku meninggalkan korban dilokasi kejadian.

“Setelah melakukan pertama kali, pelaku semakin kecanduan hingga menyodomi puluhan anak yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Aksi itu dilakukannya di dalam pondok, rumahnya  dan tempat lainnya,” tutupnya. (mir)