Selain itu Permentan RI No. 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Sumatera Barat, Peraturan Walikota Solok Nomor 37 tahun 2014 tanggal 22 September 2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Solok, Perda No.1 tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan dan Peraturan Badan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Sementara itu dari Bulog menyampaikan bahwa, sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No 15 tahun 2023 tentang cara perhitungan jumlah cadangan beras Pemerintah Daerah, bahwa kualitas beras untuk CPPD adalah kualitas Medium
Pada rakor ini juga dibahas tentang penyaluran Cadangan Beras Nasional yang dilaksanakan Bapanas melalui PT. POS Indonesia dengan sasaran KK Miskin sebanyak 4.003 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan jumlah 40.030 Kg. (vko)


















