Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLIKATA

Dilarang Ceramah Provokatif, dan Kampanye Politik

Redaksi
Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:00 WIB
image description

image description

Ada tujuh kriteria materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah berdasarkan pedoman Kemenag.

1.Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. 2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara. 3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

4.Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. 5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian. 6. Tidak mem­provokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif. 7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Ada dua poin utama yang dikejar Kemenag dalam Surat Edaran ini. Pertama adalah provokatif. Dalam KBBI, provokatif berarti bersifat provokasi; merangsang untuk bertindak; bersifat menghasut. Jadi, Kemenag begitu mengkhawatirkan jika ada materi-materi ceramah yang bersifat menghasut. Meski pikiran kita tentu larangan ini adalah berfokus pada menghasut masyarakat agar tidak melakukan aksi provokasi soal pemerintah.

Pastinya, jika terjadi ceramah atau khutbah Jumat yang bersifat provokasi terhadap pemerintah, bakal ada ‘intelijen’ yang bergerak merekap laporan. Bisa saja para penceramah, dai, ustaz dan lainnya akan dipanggil untuk mempertanggung­jawabkan materi yang mereka sampaikan. Jika terbukti melanggar, tentunya akan ada sanksi yang menunggu. Bisa-bisa ini akan menimbulkan kehebohan baru di tengah masyarakat.

Karena provokatif seperti apa yang dimaksud Kemenag, akan multitafsir dalam praktiknya nanti. Sehingga membuat banyak penceramah akan sangat berhati-hati dan takut dalam menyampaikan dakwahnya. Kemenag yang punya ‘jaringan’ luas akan terus bergerak sebagai pemantau para dai dalam bertugas. Dikhawatirkan akan membuat ketakutan baru yang menurunkan kualitas dakwah itu sendiri.

Kedua, kampanye politik seperti apa yang dilarang oleh Kemenag juga belum jelas. Apakah terfokus kepada partai politik saja, atau juga bicara soal calon Presiden dan wakil Presiden. Kalau larangan ini berupa kampanye politik terkait konten atas Pemilu, bolehlah dilarang. Kampanye sendiri menurut KPU adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu.

Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk suatu tindakan disebut kampanye. Apakah para penceramah akan tersangkut kampanye atau tidak, butuh pihak berwenang dalam mengadilinya yaitu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apakah setiap dai menyebut mama partai adalah kampanye, harus dikaji kembali. Apakah sudah masuk unsur “meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu.” Kalau belum, ya belum kampanye namanya.

Hal lainnya adalah, aturan ini bisa saja membuat suasana Pemilu 2024 tidak akan sejuk dan mencekam. Sejatinya, para dai yang berkualitas akan bisa menjabarkan kriteria pemimpin idaman yang bisa dipilih agar negara ini lebih baik. Bukan sekadar ceramah hampa yang mengulang materi-materi di buku ceramah atau khutbah semata. Tapi memastikan semua warga Indonesia memilih yang terbaik dan sesuai kriteria agama dalam memilih pemimpin.

Kita harus berbaik sangka sebenarnya dengan aturan baru Kemenag ini. Karena pasti bertujuan mulia dan untuk kemaslahatan semua. Mari kita ingat apa kata Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman “Gusdur” Wahid yang menyebut, “Keberhasilan pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin.” Apakah aturan ini akan memihak rakyat, atau sekadar hanya untuk mengamankan kekuasaan semata. Tunggu saja. (Wartawan Utama)

Laman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Aktif Pemilih Pemula

Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Aktif Pemilih Pemula

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:15 WIB
KPU Sumbar Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Butuhkan 895 PPK dan 3.795 PPS

KPU Sumbar Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Butuhkan 895 PPK dan 3.795 PPS

Sabtu, 20 April 2024 | 11:22 WIB
’Diserang’ dalam Debat Capres, Prabowo Pamer Kinerja sebagai Menhan

Sanjung Golkar, Prabowo Bilang Kader Gerindra Harus Selalu Belajar dari Partai Beringin

Senin, 01 April 2024 | 12:06 WIB
Selamat Memilih

Selamat Memilih

Selasa, 13 Februari 2024 | 11:33 WIB
Masa Tenang Pemilu/Pilpres

Masa Tenang Pemilu/Pilpres

Senin, 12 Februari 2024 | 11:58 WIB
Mulai ada Titik Terang

Mulai ada Titik Terang

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:35 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025