ULAKKARANG, METRO–Kabut asap makin pekat dan sudah mengepung wilayah Kota Padang sejak satu pekan terakhir ini. Pemko Padang mengambil langkah cepat. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemko meminta seluruh sekolah untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar siswa terutama murid PAUD, TK hingga siswa kelas I-III SD yang rentan tidak terpapar kabut asap. Pasalnya, kualitas udara meski masih level sedang namun tetap tidak sehat bagi mereka yang tergolong rentan terpapar penyakit akibat kabut asap.
Imbauan kepada pihak sekolah dan peserta didik tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Disdikbud Kota Padang. Hal itu diakui Kepala Disdikbuk Kota Padang Yovi Krislova, Kamis (5/10).
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak sekolah,” ungkap Yovi Krislova.
Yovi menjelaskan dalam surat edaran tersebut berisi beberapa poin penting. Pertama adalah proses belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di luar kelas. Kemudian, pada poin yang kedua adalah setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker.
“SE ini untuk dipatuhi, dimana ditujukan kepada seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker saat ke sekolah serta mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan, seperti jam olahraga,” tegas Yovi.
“Jika beraktifitas di luar kelas seperti saat jam pelajaran olahraga, kan banyak menghirup udara, terutama usia rentan seperti TK, dan kelas 1 sampai kelas 3 SD rentan ISPA, itu yang kita batasi,” katanya lagi.
Pemko Padang, menurut Yovi, saat ini melihat dampak kabut asap berada di ambang batas yang tidak sehat. Meski belum belum mendapatkan laporan valid dari Dinas Kesehatan, maka untuk meminimalisir dampak buruknya, Disdikbud bergerak cepat mengeluarkan surat edaran tersebut.
