“Dari keterangan JD, jika angka yang dipesan tersebut mendapat hadiah, maka uang hadiah masuk ke rekening yang bersangkutan. Dari situlah JD menerima keuntungan sebesar 30 persen dari setiap nomor togel yang berhasil mendapat hadiah,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal JD mengaku telah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan terakhir. Bersama JD juga diamankan satu orang lainnya di tempat terpisah yaitu JH yang bertugas sebagai pembantu JD dalam menjual nomor togel.
“JH diamankan di kediamannya di Jorong Kandang Harimau, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Rabu (4/10) pukul 02.00 WIB setelah penangkapan JD,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, ditegaskan AKP Ardiansyah Rolindo, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.819.000, satu unit ponsel Vivo warna biru untuk mengelola akun judi online jenis togel, satu unit ponsel Oppo milik JH yang digunakan untuk mengirim nomor yang akan dipasangkan kepada JD.
“Satu hal lagi yang sangat disayangkan adalah JD ini merupakan salah seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Sijunjung. Keduanya akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKP Rolindo. (ndo)
