Ditambahkan Safarman, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Pariaman. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
“Keduanya kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya. Kami masih mendalami kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya yang terlibat dalam korupsi pengadaan mesin kakao tersebut,” ungkap Safarman.
Safarman menjelaskan, kasus ini bermula saat Dinas PMPTP memiliki kegiatan pengadaan 5 mesin kakao di sentra IKM coklat di Malibo Anai PadangPariaman tahun 2021. Dalam perealisasiannya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan mesin tersebut. Pemenang lelang penyedia mesin merupakan JS wiraswasta asal Jawa Barat.
“Pascapelelangan, sampai waktu yang dibubuhkan dikontrak perjanjian pihak rekanan tidak memenuhi prestasinya (mesin tidak datang). Lalu, kontrak diputus, sedangkan JS sudah menerima uang muka atas penyediaan mesin tersebut. Jadi, uang muka itu menyebabkan kerugian negara dan menjadi pijakan kami dalam mengusut persoalan ini,” terang Safarman.
Safarman menegaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)
