PDG.PARIAMAN, METRO–Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (PMPTP) Kabupaten Padangpariaman, berinisial ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ZR yang merupakan pejabat eselon 3 ini juga sudah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, pada Senin (2/10). Selain ZR, dalam kasus korupsi itu, pihak rekanan berinisial JS sudah terlebih dahulu ditahan.
Kasi Intel Kejari Pariaman, Safarman membenarkan pihaknya telah menahan ZR terkait kasus korupsi pengadaan mesin kakao di sentra IKM di Kayu Taman pada 2021. Pasalnya, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan Rp542 juta.
“Kerugian tersebut muncul karena ZR memutuskan membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao, namun mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba. Sebelumnya rekanan pengadaan yang berinisial JS sudah ditahan pada Rabu (27/9). Hingga saat ini sudah dua tersangka,” tegas Safarman, Selasa (3/10).
Safarman menuturkan, ZR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan sejak kasus ini ditangani Kejari tahun 2022, sehingga pihaknya yang sudah mendapatkan alat bukti, menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam kasus ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berasal dari dinas terkait, rekanan penyedia pengadaan mesin dan sejumlah orang yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pada pengadaan mesin kakao untuk IKM ini, tersangka berstatus sebagai PPK,” jelasnya.
