METRO BISNIS

TikTok Shop Resmi Tutup 4 Oktober

0
×

TikTok Shop Resmi Tutup 4 Oktober

Sebarkan artikel ini
menutup— TikTok Indonesia secara resmi mengumumkan menutup layanan belanja atau TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023.

JAKARTA,  METRO–TikTok Indonesia secara resmi mengumumkan menutup layanan belanja atau TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023, tepat pada pukul 17.00 WIB. Me­la­lui pengumuman yang diunggah dalam laman resminya, TikTok Indonesia menyatakan akan me­ng­hormati dan mema­tuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian, ka­mi tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis manajemen TikTok Indonesia, Selasa (3/10).

TikTok Indonesia menjelaskan, dengan keputusannya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah terkait rencana TikTok Indonesia ke depannya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait lang­kah dan rencana kami ke depan,” tandasnya.

Baca Juga  Dukung Program Islamic Center Dharmasraya, PT PLN Serahkan CSR Rp350 Juta

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sis­tem elektroniknya dan ha­nya dapat melakukan pe­na­waran/promosi barang dan/jasa,” tegas Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9).

Zulhas mengatakan pe­ra­turan ini diterbitkan guna menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Baca Juga  Pertamina Berikan Modal untuk UMKM

Mendag menyebut Per­mendag ini merupakan re­visi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Pe­riklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. “Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir me­lakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia,” pungkas Zulhas.(jpc)