“Untuk daftar pemilih pindah domisili yang belum terdaftar di DPT dan sudah memiliki KTP elektronik harus mengurus DPTB paling lambat 30 hari sebelum pemilihan,” terangnya.
Rakor pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Sijunjung, Ria Meilani dan dari pihak Bawaslu sendiri.
Selain tentang pemutakhiran data, Bawaslu Sijunjung juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari terakhir bagi partai politik untuk mengurus daftar calon tetap dalam tahapan pencermatan untuk Caleg DPRD Kabupaten Sijunjung.
“Hari ini, Selasa (3/10) merupakan hari terakhir bagi partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengurus daftar calon legislatif DPRD Sijunjung, dan selanjutnya akan memasuki tahapan pencermatan hingga nantinya DPT akan diumumkan pada 4 November mendatang,” jelasnya.
Pihaknya mengajak seluruh pihak agar dapat melakukan pengawasan partisipatif terhadap setiap tahapan pemilu yang bergulir. “Kita berharap seluruh pihak turut melakukan pengawasan partisipatif pada setiap tahapan pemilu 2024 nanti. Karena suksesi pemilu akan terwujud dengan adanya peran kita bersama, sehingga bisa berjalan pesta demokrasi yang adil, sukses dan lancar,” tambahnya. (ndo)
















