Dijelaskan, jika ada kasus gigitan pada hewan penular rabies melalui melapor ke Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Padang (drh. Sovia Hariani, M.Biotek, Hp. 081266237927). Serta UPTD Puskeswan Aiepacah Dinas Pertanian Kota Padang (drh. Yasir Irawan, Hp. 081266706559).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menyebutkan bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies.
“Setelah kejadian tersebut, kami sudah melakukan vaksinasi rabies sejak Kamis hingga lima hari. Kemudian semalam juga sudah dikeluarkan SE Wali Kota Padang. Hari ini kita sebarkan SE ini kepada Camat dan Lurah agar dibantu diberitahukan kepada masyarakat,” ujar Yoice, Senin (2/10).
Yoice Yuliani menambahkan, vaksinasi rabies gratis akan kembali dilaksanakan pada 7 Oktober 2023 di Kantor Camat Padang Barat.
“Untuk itu, pemilik hewan peliharaan penular rabies diimbau agar dapat mengikuti kegiatan tersebut,” pungkasnya. (cr2)
