METRO PADANG

Wako Terbitkan SE Cegah Rabies, Jangan Biarkan Hewan Peliharaan Berkeliaran Bebas di Jalan, Pemilik Diminta Segera Vaksinasi Anjing, Kucing, Kera

0
×

Wako Terbitkan SE Cegah Rabies, Jangan Biarkan Hewan Peliharaan Berkeliaran Bebas di Jalan, Pemilik Diminta Segera Vaksinasi Anjing, Kucing, Kera

Sebarkan artikel ini
Yoice Yuliani Kepala Dinas Pertanian Kota Padang

AIEPACAH, METRO —Satu pekan setelah kasus gigitan anjing rabies terhadap 22 warga di kawasan Limaumanih, Kapalo Koto hingga Kelurahan Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh, Wako Padang Hendri Septa menge­luar­kan Surat Edaran (SE) sebagai langkah-langkah pencegahan dan pengendalian rabies, Senin (2/10).

Dalam SE Wako Nomor 500.7.2.4/21.5/Diperta-Pdg/2023 itu, Hendri Septa mengatakan sehubungan de­ngan meningkatnya ancaman rabies di Kota Padang yang disebabkan oleh tingginya populasi anjing liar atau anjing yang dilepas liarkan oleh pemiliknya dan kurangnya kepedulian pemilik dalam vaksinasi, perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Langkah-langkah ter­sebut, pertama pelakukan pencegahan penularan rabies pada manusia melalui upaya, seperti pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit, pemberian antiseptik yang dapat digunakan diantaranya povidon iodine, alkohol 70% dan antiseptik lainnya, pemberian VAR, serum anti rabies (SAR) dan penanganan terhadap hewan penggigit,” kata wako da­lam SE tersebut.

Sementara penanganan terhadap hewan penggigit kepada pemilik hewan penular rabies untuk mela­kukan vaksinasi rabies pa­da anjing, kucing dan kera secara rutin minimal 1 kali dalam setahun.

Lalu memelihara he­wan peliharaannya di da­lam pekarangan rumah dengan mengandangkannya atau mengikat agar tidak berkeliaran di jalan umum dan tempat-tempat umum. Jika ada kasus gigitan pada manusia segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Padang bagi ma­syarakat korban gigitan.

“Saya meminta warga Kota Padang untuk meningkatkan kewaspadaan dari ancaman anjing gila ataupun sejenisnya. Saya harapkan semua pihak terkait serius menangani ma­salah ini. Bagi masyarakat silahkan pedomani SE dan selalulah berhati-hati terhadap kebera­daan anjing gila,” ujar Wali Kota Hendri Septa.

Dijelaskan, jika ada kasus gigitan pada hewan penular rabies melalui melapor ke Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Ma­sya­rakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Padang (drh. Sovia Hariani, M.Bio­tek, Hp. 081266237927). Serta UPTD Puskeswan Aie­pa­cah Dinas Pertanian Kota Padang (drh. Yasir Irawan, Hp. 081266706559).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Pa­dang Yoice Yuliani menyebutkan bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies.

“Setelah kejadian tersebut, kami sudah melakukan vaksinasi rabies sejak Kamis hingga lima hari. Kemudian semalam juga su­dah dikeluarkan SE Wali Kota Padang. Hari ini kita sebarkan SE ini kepada Camat dan Lurah agar dibantu diberitahukan kepada masyarakat,” ujar Yoice, Senin (2/10).

Yoice Yuliani menambahkan, vaksinasi rabies gratis akan kembali dilaksanakan pada 7 Oktober 2023 di Kantor Camat Pa­dang Barat.

“Untuk itu, pemilik he­wan peliharaan penular rabies diimbau agar dapat mengikuti kegiatan tersebut,” pungkasnya. (cr2)