AIEPACAH, METRO —Satu pekan setelah kasus gigitan anjing rabies terhadap 22 warga di kawasan Limaumanih, Kapalo Koto hingga Kelurahan Binuang Kampuang Dalam dan Pisang, Kecamatan Pauh, Wako Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah-langkah pencegahan dan pengendalian rabies, Senin (2/10).
Dalam SE Wako Nomor 500.7.2.4/21.5/Diperta-Pdg/2023 itu, Hendri Septa mengatakan sehubungan dengan meningkatnya ancaman rabies di Kota Padang yang disebabkan oleh tingginya populasi anjing liar atau anjing yang dilepas liarkan oleh pemiliknya dan kurangnya kepedulian pemilik dalam vaksinasi, perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Langkah-langkah tersebut, pertama pelakukan pencegahan penularan rabies pada manusia melalui upaya, seperti pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit, pemberian antiseptik yang dapat digunakan diantaranya povidon iodine, alkohol 70% dan antiseptik lainnya, pemberian VAR, serum anti rabies (SAR) dan penanganan terhadap hewan penggigit,” kata wako dalam SE tersebut.
Sementara penanganan terhadap hewan penggigit kepada pemilik hewan penular rabies untuk melakukan vaksinasi rabies pada anjing, kucing dan kera secara rutin minimal 1 kali dalam setahun.
Lalu memelihara hewan peliharaannya di dalam pekarangan rumah dengan mengandangkannya atau mengikat agar tidak berkeliaran di jalan umum dan tempat-tempat umum. Jika ada kasus gigitan pada manusia segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Padang bagi masyarakat korban gigitan.
“Saya meminta warga Kota Padang untuk meningkatkan kewaspadaan dari ancaman anjing gila ataupun sejenisnya. Saya harapkan semua pihak terkait serius menangani masalah ini. Bagi masyarakat silahkan pedomani SE dan selalulah berhati-hati terhadap keberadaan anjing gila,” ujar Wali Kota Hendri Septa.
