BERITA UTAMA

Pengedar Dicokok di Pondok Kayu, 3 Paket Sabu Disita Polisi

0
×

Pengedar Dicokok di Pondok Kayu, 3 Paket Sabu Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku SA (39) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman di pondok kayu, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, dengan barang bukti tiga paket sabu.

PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Sat­res­narkoba Polres Pa­dang­pariaman menggerebek pondok kayu yang dija­dikan markas pengedar untuk bertransaksi mau­pun pesta sabu di Korong Balanti, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Senin (2/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Alhasil dari peng­gere­bekan itu, petugas ber­pakaian preman me­ring­kus pengedar narkoba be­rinisial SA (39) yang sedang menunggu pelang­gannya di dalam pondok kayu. Pelaku SA pun dibuat tak berkutik dan tak bisa lagi mengelak ketika dia­man­kan.

Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening. Sabu yang ditemukan kondisinya sudah siap jual dan siap pakai.

Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa SA sering melakukan transaksi narkotika di dalam pondok kayu pada malam hari. Dugaan itu diperkuat dengan seringnya pondok didatangi oleh orang yang bukan warga setempat.

Baca Juga  Video Panas Oknum Wali Nagari Bikin Heboh

“Warga memang di­buat resah dengan perbuatan pelaku. Setelah mendapat laporan itu, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ungkap Iptu Syafwal kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Beberapa jam di lokais, dikatakan Iptu Syafwal, pihaknya melihat pelaku datang ke pondok kayu menggunakan sepeda motor. Lalu pelaku masuk ke dalam pondok, sedangkan sepeda motornya diparkir persis di depan pondok yang jadi markasnya.

“Melihat pelaku masuk ke pondok, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku. Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan peng­ge­ledahan ditemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang di selipkan di bawah jok motornya,” jelas Iptu Syafwal.

Baca Juga  Festival Nan Jombang Tanggal 3 Tampilkan Balimau, Tradisi Sibuk Mandi Tetapi Lupa Membersihkan Hati

Iptu Syafwal menuturkan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Rencananya, sa­bu itu akan dijual pelaku kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan uang.

“Selain menjual sabu, pelaku juga memakainya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk diproses hukum. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup Iptu Syafwal. (ozi)