“Kita belum melakukan tindakan tegas dengan menderek mobil ini, karena pemiliknya belum datang ke lokasi. Petugas masih menunggu pemilik kendaraan datang,” kata Syofrizal.
Lanjutnya, saat ini petugas baru mendapati satu unit mobil yang melakukan pelanggaran, dan melakukan penggembosan terhadap ban-ban mobil tersebut sebagai bentuk tindakan yang diberikan petugas.
“Razia ini adalah agenda rutin di sepanjang jalan khatib Sulaiman baik kiri maupun kanan, mobil yang terparkir tidak pada tempatnya atau di tempat rambu-rambu larangan jadi akan kita tindak sesuai dengan aturan Perwako Padang,” tegasnya.
Dia menambahkan sepanjang jalan Khatib Sulaiman tidak dibenarkan untuk parkir, baik di ruas kiri maupun ruas kanan jalan karena dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. (cr2)




















