KHATIB, METRO —Meski sudah sering dilakukan sosialisasi dan razia kepada pengendara terkait larangan parkir di atas trotoar dan di badan jalan kawasan tertib lalulintas (KTL), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang masih saja menemukan adanya masyarakat atau pengendara yang membandel dengan memarkirkan kendaraan di atas fasilitas umum tersebut.
Sebagai langkah tegas, sejumlah ban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan terpaksa digembosi petugas, Senin (2/10). Satu unit mobil yang parkir di jalan Khatib Sulaiman, mendapat tindakan tegas karena parkir di bawah rambu dilarang parkir.
Petugas menggembosi mobil yang melanggar aturan Perwako Padang tersebut. Pantauan POSMETRO di lapangan, mobil berwarna merah tersebut parkir tepat di bahu jalan, di depan kantor Imigrasi, dengan kondisi yang ditinggalkan pemiliknya.
Hingga beberapa saat petugas Dishub menunggu dan sudah siap dengan mobil penderek, tetapi pemilik mobil tidak kunjung datang. Staf di Bidang Operasional Dishub Kota Padang, Syofrizal M, di lokasi mengatakan, petugas belum melakukan tindakan penderekan terhadap mobil tersebut dengan alasan menunggu pemilik datang.
“Kita belum melakukan tindakan tegas dengan menderek mobil ini, karena pemiliknya belum datang ke lokasi. Petugas masih menunggu pemilik kendaraan datang,” kata Syofrizal.
Lanjutnya, saat ini petugas baru mendapati satu unit mobil yang melakukan pelanggaran, dan melakukan penggembosan terhadap ban-ban mobil tersebut sebagai bentuk tindakan yang diberikan petugas.
“Razia ini adalah agenda rutin di sepanjang jalan khatib Sulaiman baik kiri maupun kanan, mobil yang terparkir tidak pada tempatnya atau di tempat rambu-rambu larangan jadi akan kita tindak sesuai dengan aturan Perwako Padang,” tegasnya.
Dia menambahkan sepanjang jalan Khatib Sulaiman tidak dibenarkan untuk parkir, baik di ruas kiri maupun ruas kanan jalan karena dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. (cr2)






