METRO PADANG

SK Wako 438 Dinilai Merugikan dan Tak Jelas Aturan Hukumnya, PKL Selasar Minta Diizinkan Berjualan seperti Semula

1
×

SK Wako 438 Dinilai Merugikan dan Tak Jelas Aturan Hukumnya, PKL Selasar Minta Diizinkan Berjualan seperti Semula

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI PEDAGANG— Mufaridi Muhammad dari PHBI Sumbar saat diwawancarai wartawan, usai melakukan audiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Padang, terkait aturan jam berdagang sesuai SK Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018, Senin (2/10).

KHATIB, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Selasar Pasar Raya Padang melakukan upaya audensi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang. Audiensi terkait isi Perwako No 438 yang dinilai telah merugikan para pedagang.

Salah seorang pedagang di Selasar Pasar Raya, Mukhtar menyampaikan bahwa dia berharap agar PKL dapat berjualan seperti biasanya. Pasalnya, pedagang selasar hanya diizinkan berdagang pada sore hari, yang juga berlaku bagi pedagang kaki lima di Pasar Raya Barat.

Sementara, menurut pedagang selasar mereka tidak termasuk pedagang yang diatur SK yang dulunya ditandatangani oleh Wali Kota Padang saat itu, yakni Mahyeldi.

“Ke depannya kami meminta agar dapat diperbolehkan untuk dibuka seperti semula. Masalahnya jika kami disamakan dengan PKL yang berada di luar pendapatan kami jauh merosot tajam. Uang untuk dibawa pulang saja sudah tidak ada,” katanya, Senin (2/10).

Untuk diketahui, pedagang Selasar Pasar Raya Padang ini, berjualan di lorong-lorong Fase I-IV Pasar Raya Padang. Mukh­tar mengatakan, sejak pe­nya­maan yang dilakukan tiga bulan yang lalu berdampak kepada penjualan mereka. “Jika kawan-ka­wan PKL di luar sudah bu­ka, maka tidak ada lagi pembeli yang masuk ke selasar. Jika kami buka jam 15.00 Wib lalu selesai jam 17.00 Wib maka jam 18.00 Wib kami sudah tutup kem­bali,” ulasnya.

Mukhtar mengatakan dengan pedagang toko pun para pedagang yang berjualan di selasar Pasar Raya Padang tidak memiliki permasalahan. Malahan ia mengaku mendapat bantuan dari para pedagang toko.

“Kami dipersilahkan untuk berjualan namun dengan syarat harus tertib. Ditambah lagi sebenarnya kami bersedia saja untuk ditertibkan namun dengan kondisi yang seperti ini kami rasa sudah tidak pas,” tuturnya.

Sementara itu Mufaridi Muhammad dari  Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sum­bar yang ikut mendampingi PKL, mengatakan akan membantu PKL memperoleh hak mereka untuk kembali berjualan seperti biasa. Ia menyebutkan para PKL di kawasan selasar tersebut tidak diatur di dalam SK 438 yang mengatur tentang PKL namun para pedagang terkena imbas dari penegakan tersebut.

“Agenda kami hari ini untuk mempertanyakan hal tersebut bagaimana solusi dan kajian mereka kenapa mereka bisa menindak pedagang pelataran di fase I dan IV ini,­”ucap­nya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil mediasi, Disdag bersikukuh dengan berdalih menjalankan hasil keputusan dari Forkopimda. Namun Mufaridi mengatakan dalam penentuan hasil tersebut unsur PKL tidak dilibatkan.

“Tentu kami tidak bisa menerima hal tersebut karena kajian hukumnya tidak sesuai. Langkah selanjutnya akan mengawal tuntas kasus dari para pedagang sampai mereka mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di luar jam yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Padang juga tidak berlandaskan aturan hukum yang jelas. Perlu diketahui, 27 pedagang selasar turut ditertibkan Pemko Padang yang didasarkan pada Surat Ke­pu­tusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.

Pedagang selasar hanya diizinkan berdagang pa­da sore hari, aturan yang juga berlaku bagi pedagang kaki lima di kawasan Pasar Raya Barat.

Mufaridi menegaskan, bahwa pedagang selasar secara jelas tidak termasuk pedagang yang diatur da­lam SK Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018. Sehingga pihaknya menilai tidak ada pengaturan waktu bagi pedagang selasar untuk berjualan. Berbeda dengan PKL yang memang waktunya telah diatur pada SK tersebut.

Harus Ikut Aturan

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan kota Padang Suhendri Barkah mengatakan meski tak disebutkan di dalam SK Wali Kota Padang Nomor 438/ 2018 itu aturan soal pedagang selasar, bukan berarti para pedagang itu diizinkan begitu saja. Ia menyebutkan sesuai tempat yang diperuntukan untuk berjualan selasar tersebut bukanlah tempat yang diperuntukkan untuk berjualan.

“Terhadap hal tersebut sudah dijelaskan bahwasa­nya dengan tidak diatur didalam SK 438 tersebut bukan berarti mereka bo­leh berjualan. Kembali kepada fungsinya pelantaran toko tersebut merupakan sa­lah satu akses jalan umum dan tempat orang lalu lalang untuk berbelanja,” ucapnya.

Ia mengatakan kenapa hanya di kawasan Fase VII yang diatur karena hanya disanalah tempat yang diperbolehkan. Namun apa­bila semuanya diperbolehkan tentu saja kawasan lain akan meminta hal yang sama.

“Karena di sana ada banyak kepentingan untuk itu kita memilih opsi untuk meratakan semuanya. Ka­rena nantinya jika satu dibo­lehkan dan satu tidak maka nantinya mereka saling menuntut dan berakhir dengan ribut, tentunya dengan niat pemerintah agar pasar menjadi tertib,” ujarnya.

Suhendri mengatakan jika para pedagang masih ingin berjualan dari pagi Pemko memberikan opsi untuk berjualan dikawasan Imam Bonjol dan IPPI sebagai alternative yang disediakan pemerintah Kota Padang untuk para PKL.

“Kami tidak melarang mereka berjualan, namun jika ingin silahkan pindah ke lokasi yang sudah disediakan. Kami tidak juga menutup mata kepada kehidupan mereka para PKL,” kata Suhendri.

Ia berharap kepada PKL menjelang Fase VII selesai dan siap digunakan mempertimbangkan kebijakan yang sudah ada dimana bertujuan untuk mem­­buat pasar semakin tertib kedepannya.

“Fase VII itu sendirinya memiliki loseman dimana peruntukannya untuk menampung 600 PKL sehingga kita harapkan Fase VII tersebut sebagai mall­nya para PKL,” tutupnya. (cr2)