Iptu Awal Rama menuturkan, ganja yang ditemukan dalam mobil yang dikemudikan pelaku, berupa empat paket besar dengan berat keseluruhan mencapai 20 Kg. Setiap paketnya dikemas seperti balok-balok besar dan dilakban warna coklat.
“Barang bukti yang ditemukan tim kali ini cukup banyak yaitu sebesar 20 kg, berikut satu unit handphone dan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan BA 1810 EA yang digunakan pelaku,” terangnya.
Hasil interogasi, ditegaskan Iptu Awal Rama, ganja seberat 20 Kg tersebut diperoleh pelaku RE dengan cara menjemputnya menggunakan mobil dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.
“Pengakuan pelaku barang ini dibawa dari Provinsi Sumut, dia mengaku hanya sebagai kurir. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Wilkum Polres Sijunjung,” ungkapnya.
Hingga kini, dikatakan Iptu Awal Rama, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan pelaku lainnya selaku pemesan barang haram tersebut.
“Wilayah kita ini menjadi target mereka untuk mengedarkan ganja. Namun terkait siapa yang memesan, masih kita selidiki lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ndo)
















