“Jadi kasus ini akan terus kami kembangkan sampai korban mendapatkan keadilan. Harapan kami, kepada lima orang yang identitasnya sudah kami kantongi, segera menyerahkan diri. Karena lambat laun pasti akan kami tangkap juga,” jelasnya
Untuk saat ini, dikatakan Iptu Hendra, korban sudah pulang ke rumah orang tuanya setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Sedangkan para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kalau motifnya belum kami ketahui. Awalnya, korban ini mau melihat orgen tunggal pada Rabu (27/9). Korban pergi mengunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi orgen tunggal, setang sepeda motor korban ditendang oleh seorang pelaku lalu jatuh,” ujar Iptu Hendra.
Korban, kata dia, setelah terjatuh, mencoba berdiri. Namun ketika itu langsung dikejar oleh para pelaku tersebut. Korban pun berusaha meminta pertolongan dengan berlari ke arah bengkel, tapi yang ada di bengkel tidak bisa membantu.
“Lantaran ramai, korban lari arah bengkel. Terjadilah pengeroyokan di bengkel itu. Ada dua orang yang di bengkel, tidak berani membantu atau melerai, karena pelakunya ramai. Setelah para pelaku mengeroyok korban, baru mereka berani membantu korban,” ungkapnya.
Iptu Hendra menyebutkan, setelah memintai keterangan, korban tidak tahu persoalan hingga dikeroyok. Hasil pemeriksaan pelaku, mengaku korban melakukan pemukulan terlebih dahulu.
“Korban pun tidak tahu persoalannya. Motifnya. Kalau pelaku pengakuannya sementara karena temannya juga dipukul korban. Padahal tidak ada, pelaku ini yang memukul orang kenyataannya,” tukasnya. (uus)
















