Lantaran tidak punya uang sebanyak yang diminta, kata Iptu Hendra, Handphone kedua pelajar ini sempat ditahan oleh pemuda perekam video. Setelah pelajar ini dapat uang Rp 1,5 juta, baru pemuda tersebut mengembalikan Handphone.
“Namun, si perekam video tidak komitmen meski sudah diberi uang Rp 1,5 juta. Ternyata video itu tetap disebarluaskan dan bahkan saat ini sudah viral di media sosial,” ujar Iptu Hendra.
Iptu Hendra menuturkan, tindakan asusila yang dilakukan pelajar ini terjadi pada 13 September. Namun kasus baru dilaporkan 23 September terkait tindakan pemerasan.
“Mungkin karena video sudah beredar akhirnya melapor. Karena kan awalnya tidak akan di-viralkan. Makanya, pelajar itu tidak terima hingga membuat laporan ke Polres,” katanya.
Iptu Hendra pun mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap B, pemuda yang merekam dan menyebarkan video mesum pelajar. Sementara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 368 KUHP, ancaman kurungan sembilan tahun.
“Nanti dalam proses penyidikan berjalan kami akan mengembangkan apakah B juga dijerat terkait UU ITE. Si B sedang diburu. Anggota sudah melacak keberadaannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap,” pungkasnya. (uus)













