BERITA UTAMA

Pelajar SMA Ketahuan Mesumdi Objek Wisata, Diperas Rp 1,5 Juta, Videonya malah Diviralkan

37
×

Pelajar SMA Ketahuan Mesumdi Objek Wisata, Diperas Rp 1,5 Juta, Videonya malah Diviralkan

Sebarkan artikel ini
TANGKAPAN LAYAR— Video viral pelajar SMA yang berbuat mesum di objek wisata Sarasah Tanggo, Kabupaten Limapuluh Kota.

LIMAPULUHKOTA, METRO–Video syur berdurasi 35 detik yang diperankan sepasang pelajar SMA beredar di media sosial. Pasangan yang masih di bawah umur ini diketahui berbuat mesum di area publik objek wisata Sarasah Tanggo, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari video yang beredar, pelajar tersebut berseragam pramuka. Mereka tampak melakukan hubungan seksual sambil berdiri pada siang hari di tepian sungai. Sedangkan perekam video diduga merekamnya dengan cara bersembunyi di pepohonan.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Hendra, membenarkan pasangan mesum dalam video yang beredar merupakan pelajar SMA di Kabupaten Limapuluh Kota. Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.

“Pasangan pelajar ini telah membuat laporan polisi terkait tindakan pemerasan. Mereka diperas oleh pemuda berinisial B yang merekam adegan mesum tersebut,” kata Iptu Hendra ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9).

Dijelaskan Iptu Hendra, sepasang pelajar ini awalnya pergi berpacaran di objek wisata itu. Kemudian terjadilah hubungan seksual seperti yang ada dalam video. Sementaram video itu direkam oleh seorang pemuda di sana.

“Usai merekam tindakan mesum, pemuda tersebut melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada pelajar ini. Jika tidak, video akan disebarluaskan,” kata Iptu Hendra.

Lantaran tidak punya uang sebanyak yang diminta, kata Iptu Hendra, Handphone kedua pelajar ini sempat ditahan oleh pemuda perekam video. Setelah pelajar ini dapat uang Rp 1,5 juta, baru pemuda tersebut mengembalikan Handphone.

“Namun, si perekam video tidak komitmen meski sudah diberi uang Rp 1,5 juta. Ternyata video itu tetap disebarluaskan dan bahkan saat ini sudah viral di media sosial,” ujar Iptu Hendra.

Iptu Hendra menuturkan, tindakan asusila yang dilakukan pelajar ini terjadi pada 13 September. Namun kasus baru dilaporkan 23 September terkait tindakan pemerasan.

“Mungkin karena video sudah beredar akhirnya melapor. Karena kan awalnya tidak akan di-viralkan. Makanya, pelajar itu tidak terima hingga membuat laporan ke Polres,” katanya.

Iptu Hendra pun mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap B, pemuda yang merekam dan menyebarkan video mesum pelajar. Sementara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 368 KUHP, ancaman kurungan sembilan tahun.

“Nanti dalam proses penyidikan berjalan kami akan mengembangkan apakah B juga dijerat terkait UU ITE. Si B sedang diburu. Anggota sudah melacak keberadaannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap,” pungkasnya. (uus)