AGAM, METRO – Untuk memfinalisasikan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Komisi I DPRD Agam melakukan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Bukittinggi, baru-baru ini. Hal ini dilakukan untuk pembahasan penempatan aturan pada pasal demi pasal, agar tidak terjadi multi tafsir ungkap.
Pimpinan Rapat yang diKetua secara langsung Komisi I DPRD Agam Feri Adrianto, didampingi Wakil Ketua Komisi I Antonis dan diHadir Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto, Asisten dan Kepala OPD Terkait serta Kemenkumham Sumbar.
Dalam pembahasan tersebut Ketua Komisi I Feri adrianto menuturkan .Sebelum memulai rapat kerja dengan OPD terkait, Komisi I terlebih dahulu melakukan rapat internal guna untuk menyamakan persepsi terkait penyesuaian pasal-pasal sesuai dengan kebutuhan di daerah katanya.
Setelah itu, Komisi I langsung melakukan rapat kerja dengan Kepala OPD Terkait, dimana dalam rapat tersebut Ketua Komisi I, Feri Adrianto mengatakan mengingat pentingnya perda yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum dan juga menyangkut masalah penegakan peraturan yang akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Agam.
Makanya kami di Komisi I DPRD Agam ini sangat menganjurkan bahwa peraturan tentang ketertiban umum ini sangatlah perlu menjadi kajian kusus. Sebab kalau tidak kita awali dari sekarang maka akan berdampak pada perkembangan generasi muda kita nantinya.
“Di samping itu kita harus mengkaji lebih dalam bagaimana peraturan daerah ini bisa memberikan pembelajaran yang sangat menyentuh bagi masyarakat kita.Jangan kita hanya memaikan aturan saja namun perlu kita kaji efek dan bagimana singkronisasi dan sosialisasi dalam perda tersebut,” ujar Feri.
Ia melanjutkan dan dalam regulasinya perlu dikaji saat penerapanya,sebab masyarakat harus mendukung juga tentang perda yang kita lahirkan,sebab tanpa dukungan dari semua elemen mustahil perda ini berjalan
Apalagi aparat penegak perda harus melakukan sosialisasi sencara intens, karena kita takut nantinya akan berbenturan di lapangan. Bisa saja atuaran tokoh masyarakat setempat yang menjadikan aturan itu baku. Namun setelah ada sosialisasi oleh aparat penegak perda bisa memberikan semacam pemahaman serta ilmu bahwa DPRD bersama pemerintah sudah menyepakati dan menggeluarkan Perda tentang ketertipan umum dan ini harus dijalankan agar visi-misi Pemkab Agam tentang gerakan nagari madani bisa berjalan dengan lancar. (pry)





