Terakhir, dengan kondisi Perubahan APBD Tahun 2023 yang mengalami kontraksi yang cukup besar pada pelaksanaan program dan kegiatan, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan mereposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan termasuk target kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggung jawab OPD.
“TAPD juga perlu melihat kebijakan kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan ditindak lanjuti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2024,” beber Supardi.
Supardi juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya terhadap Keputusan DPRD dan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Keputusan DPRD tersebut diberi Nomor : 17/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang didukung oleh seluruh OPD, BIRO, dan RSD, yang telah melakukan pembahasan, sehingga telah menyepakati dan menandatangani kesepakatan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Dalam proses menyusun perubahan APBD 2023 ini, pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan rasionalisasi terhadap anggaran belanja yang telah tertuang di dalam APBD 2023 yang lalu.
“Perlu kami ingatkan kepada seluruh kepala OPD, BIRO, dan RSD, bahwa dengan adanya rasionalisasi tersebut, saya ingatkan dan tugaskan kepada kepala OPD, untuk tetap dan selalu berusaha cerdas, keras, dan tuntas,” pungkasnya.(hsb)




















