METRO JUSTICIA

Satpol PP Bubarkan Organ Tunggal

0
×

Satpol PP Bubarkan Organ Tunggal

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, membubarkan dua pementasan organ tunggal yang beroperasi hingga larut malam. Operasi merupakan bagian dri penertiban penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (2/2).
Penertiban dimulai sekitar pukul 21.00 hingga 00.45 WIB, dengan menurunkan satu tim sekitar 18 personel dan didampingi dua orang personil dari Polres Agam. Operasi dilancarkan dengan menyisir wilayah Kecamatan Lubuk Basung hingga Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara.
Kasi Penegak Hukum Ali Akbar didampingi Kasi Ops Pengendalian Yul Amar mengatakan, pada operasi tersebut, berhasil membubarkan dua pementasan organ tunggal. Di antaranya, Orgen Fenisa milik Anom (48) Suku : Piliang beralamat di Pulai dengan tiga biduanya yakni Vela Guswita (20) asal Lubuk Basung, Dila Sunia (22 ) asal Pasaman dan yang terakhir Widya Cantika (29) asal Pessel dan tuan rumah Ed Tengkong-Tengkong.
Kemudian Orgen Tunggal Abadik milik Andika (25) Suku Tanjuang dengan Alamat Batu Basa dan biduanya dua orang yakni Oca (28) warga Simpang Tigo dan Dewi (28) warga Lubuk Basung dan tuan rumah Bu Ermida (53). “Kami mengamankan acara orgen tunggal tersebut, dengan bernegosiasi bersama tuan rumah yang mengadakan acara,” ujarnya.
Dikatakan, dalam operasi kali ini, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam mengamankan acara organ tunggal, “Namun, dalam kesempatan itu tidak ditemukan penyalahgunaan minuman keras (miras),” ujar Yul Amar.
Dijelaskan, penertiban ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin, mengingat para pelaku pementasan orgen tunggal ini sudah melanggar aturan, dan meresahkan masyarakat dengan datangnya tamu-tamu tak diundang seperti pekat.
“Operasi penertiban ini mengacu kepada amanat Peraturan Bupati (Perbup) Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengaturan Hiburan Organ Tunggal dan Kesenian tradisional di Kabupaten Agam, “ ulas Yul Amar. (pry)