“Orang ini ternyata adalah suami-istri, ada pertengkaran rumah tangga. Kemudian, saksi RA berniat untuk menyelesaikannya di rumah orang tua si wanita. Namun di tengah perjalanan, IA tersebut berusaha keluar dari mobil dan berusaha dicegah oleh suaminya (RI),” kata Ipda Yanti.
Setelah dimintai keterangan, menurut Ipda Yanti, ternyata IA (istri) tersebut adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya (RI). Sehingga di waktu yang bersamaan selesai pemeriksaan awal, IA langsung membuat Laporan Polisi (LP) dengan terlapor suaminya sendiri, RI.
“Istrinya ini melaporkan kasus KDRT, namun terhadap terlapor (suaminya) belum dilakukan penahanan, karena kita akan terus melakukan penyelidikan, dan beberapa waktu kedepan akan diputuskan apa tindakan selanjutnya,” katanya lagi.
Ipda Yanti juga mengimbau kepada masyarakat terutama suami-istri usia muda untuk menyelesaikan permasalah rumah tangga secara baik-baik di rumah, tidak di jalanan seperti yang viral dalam video tersebut.
“Misalnya ada yang tidak cocok atau ada perselisihan, hendaknya menyelesaikan secara baik-baik di rumah, tidak diselesaikan di jalanan seperti ini, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dari masyarakat,” tutupnya. (cr2)
















