M.YAMIN, METRO–Video yang memperlihatkan seorang wanita dimasukkan paksa serta meronta-ronta sambil berteriak minta tolong dari dalam sebuah mobil berwarna silver, viral di jagad maya. Polisi memastikan jika peristiwa itu bukanlah penculikan, melainkan pertengkaran suami istri.
Video berdurasi sekitar 10 detik tersebut memancing banyak pertanyaan dari pengguna media sosial, karena tidak ada kejelasan seperti apa dan bagaimana awal mulanya dan duduk perkaranya, Kamis (28/9).
Jajaran Polresta Padang, kembali langsung bertindak dengan menyusuri plat polisi kendaraan tersebut. “Polresta Padang sudah menangani kasus yang sedang viral di media sosial, yang sama-sama kita lihat bahwa didalam video pendek tersebut ada wanita yang dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil, itu sudah ditanggapi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang,” kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, kepada POSMETRO, Jumat (29/9).
Ipda Yanti mengatakan, meski tidak ada laporan polisi atas kasus ini, Polresta Padang tetap bergerak, karena kejadian ini sudah viral, dan masyarakat sangat membutuhkan quick responsif dari Polresta Padang.
“Setelah viral, mobil dan orang-orang yang menjadi aktor di dalam video yang terjadi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur tersebut berhasil ditemukan Tim Klewang Satreskrim Polresta. Mereka dibawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Ipda Yanti.
Diketahui, si istri berinisial IA, dan suami berinisial RI, serta sebagai saksi yang juga berada di dalam video tersebut yang saat itu berperan sebagai sopir mobil tersebut berinisial RA.
“Orang ini ternyata adalah suami-istri, ada pertengkaran rumah tangga. Kemudian, saksi RA berniat untuk menyelesaikannya di rumah orang tua si wanita. Namun di tengah perjalanan, IA tersebut berusaha keluar dari mobil dan berusaha dicegah oleh suaminya (RI),” kata Ipda Yanti.
Setelah dimintai keterangan, menurut Ipda Yanti, ternyata IA (istri) tersebut adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya (RI). Sehingga di waktu yang bersamaan selesai pemeriksaan awal, IA langsung membuat Laporan Polisi (LP) dengan terlapor suaminya sendiri, RI.
“Istrinya ini melaporkan kasus KDRT, namun terhadap terlapor (suaminya) belum dilakukan penahanan, karena kita akan terus melakukan penyelidikan, dan beberapa waktu kedepan akan diputuskan apa tindakan selanjutnya,” katanya lagi.
Ipda Yanti juga mengimbau kepada masyarakat terutama suami-istri usia muda untuk menyelesaikan permasalah rumah tangga secara baik-baik di rumah, tidak di jalanan seperti yang viral dalam video tersebut.
“Misalnya ada yang tidak cocok atau ada perselisihan, hendaknya menyelesaikan secara baik-baik di rumah, tidak diselesaikan di jalanan seperti ini, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dari masyarakat,” tutupnya. (cr2)






