Ditambahkan AKP Taufik, dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 3 Kg. Selain itu turut diamankan satu unit Hp dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih B 1519 PRL sebagai barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu buah kantong plastik warna biru merah yang di dalamnya dibalut dengan gulungan lakban warna coklat yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat lebih kurang 3kg,” terangnya.
Dijelaskannya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan oleh polisi yang mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang akan melakukan transaksi tindak pidana diduga narkotika jenis ganja di Nagari Sijunjung.
“Tim segera menuju ke lokasi yang tepatnya berada di parkiran bawah RSUD Sijunjung, tim melihat dua orang laki-laki yang menjadi target penyelidikan sedang berada di lokasi tersebut. Setelah dipastikan, tim melakukan upaya penangkapan dan memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti,” tegasnya.
AKP Taufik menuturkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung untuk mengungkap jaringannya mulai dari kurir hingga bandar. “Penyidik masih mendalami dari mana ganja yang disita itu didapatkan oleh pelaku. Sementara, ganja itu rencananya akan diedarkan untuk wilayah Sijunjung,” tutupnya. (ndo)
















