Oleh: Reviandi
Menjadi calon anggota legislatif (Caleg) sedang tren saat ini. Begitu banyak orang yang tiba-tiba menjadi Caleg dan menebar berbagai cara untuk meraup suara pada Pemilu 2024. Banyak yang kaget, ketika seseorang yang sebenarnya pendiam, tak bermasyarakat, bahkan cenderung tak dikenal, tiba-tiba menjadi calon wakil rakyat di berbagai tingkatan.
Satu hal yang dirasa berat menjadi Caleg adalah biaya atau ‘modal’ yang harus dikeluarkan. Tidak sedikit yang harus dibayar untuk sekadar membuat alat peraga kampanye seperti spanduk, stiker, baliho, billboard dan sejenisnya. Kalau diikuti kata hati, atau kata para ‘pemain’ di bidang politik, tak akan sedang-sedang duit di tabungan.
Tak sedikit yang harus ‘melego’ harta bendanya jelang Pemilu. Baik itu kendaraan, tanah, rumah, ruko dan sebagainya. Kalau yang digadaikan atau dijual itu tak dipakai atau aset yang diam tak masalah. Tak jarang ada juga yang melepas yang sedang ditempati, yang sedang dipakai berjalan dan lainnya.
Besarnya biaya mencaleg sudah tak bisa ditawar-tawar lagi. Salah satu langkah yang diambil adalah menggandeng Caleg lain, tapi berbeda tingkatan untuk meringankan beban. Misal, sebagai Caleg DPRD Kota/Kabupaten, akan bergabung dengan Caleg DPRD Provinsi dan atau DPR RI untuk menyosialisasikan diri.
Karena itu banyak saat ini terlihat di jalan-jalan, alat peraga yang memuat dua atau tiga calon di berbagai tingkatan. Tapi harus sama partainya, kalau tidak akan kena sanksi dari partai. Aneh saja rasanya, kalau untuk DPRD Kota/Kabupaten partainya berwarna kuning, Provinsi merah, dan pusat hijau. Tentu masyarakat juga akan bingung apa yang terlihat.
Jika tandem-tandem ini, banyak yang bertanya, siapakah yang akan mengeluarkan biaya lebih banyak. Dari informasi di lapangan, mayoritas yang akan mengeluarkan uang, baik 100 persen atau kurang adalah Celeg dengan tujuan lebih tinggi. Jika Caleg DPRD Kabupaten/Kota tandem dengan Provinsi, maka yang membayar adalah Caleg Provinsi. Begitu juga kalau Provinsi dengan pusat, yang membayar ya pusat.
Hal ini sebenarnya bisa dimaklumi, karena Caleg tingkat II biasanya langsung berhadapan dengan masyarakat atau pemilih. Luas daerah pemilihan (Dapil) mereka yang hanya dua atau tiga kecamatan, bahkan ada yang satu, memungkinkan bisa bertemu langsung dengan masyarakat. Berbeda dengan tingkat provinsi yang bisa memiliki Dapil satu Kabupaten/Kota bahkan beberapa.
Apalagi Caleg pusat yang Dapilnya bisa lebih dari 10 Kabupaten Kota, seperti Dapil Sumbar 1 yang terdiri dari 11 Kabupaten dan Kota. Tidak mungkin rasanya seorang Caleg DPR RI akan turun langsung ke semua daerah dengan waktu dan luas geografis yang besar. Akan sangat menguras waktu, tenaga dan juga modal. Makanya, banyak Caleg DPR RI yang ‘merawat’ sejumlah Caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota.
Dengan bertandem bersama Caleg di bawahnya, tidak mustahil seorang Caleg pusat bisa tersosialisasi sampai ke kecamatan atau nagari/desa meski tak pernah mampir ke lokasi. Tapi Caleg DPRD Kabupaten/Kotalah yang menyosialisasikan mereka dengan berbagai cara. Bisa dengan kartu nama, atau sekadar disampaikan dalam pertemuan.
Yang pasti, alat peraga sudah sampai ke masyarakat yang akan memberikan suara mereka ke bilik suara 14 Februari 2024. Meski tak ada jaminan juga Caleg daerah itu akan benar-benar ‘tulus’ membantu Caleg pusat. Karena, jumlah Caleg pusat yang juga banyak, bisa jadi para Caleg daerah main ‘dua kaki’ membantu yang lainnya.
Biasanya, Caleg DPRD Kabupaten/Kota menyatakan diri mereka tidak memiliki modal yang cukup. Dengan bantuan dari Caleg-Caleg pusat, mereka bisa bekerja lebih keras. Jika Caleg pusat dirasakan tidak memberikan apa yang mereka harapkan, bisa jadi berpindah ke Caleg pusat yang lain. Hal ini tak sekali dua kali terhadi, tapi acap kali setiap Pemilu.
Ada satu masalah yang juga kerap muncul soal tandem-tandem ini. Si Caleg daerah yang awalnya bersemangat membantu tandemnya, tiba-tiba merasa tidak nyaman. Karena ternyata, alat peraga yang diberikan kepadanya hanya berupa spanduk atau baliho saja, tanpa kayu dan juga alat pemasangnya. Padahal itu yang lebih mahal.
Apalagi, sangat jarang warga yang menerima begitu saja lokasi atau tempatnya dipasang alat peraga sosialisasi Caleg. Mereka meminta imbalan mulai dari Rp50 ribu sampai ratusan ribu. Bahkan tak jarang juga meminta bantuan ini dan itu, barulah bisa lokasi mereka ditempel poster atau spanduk. Kalau tidak, jangan harap bisa dipasang. Kalaupun terpasang, satu atau dua hari sudah dibuka pemilik rumah/tempat.
Konflik lain yang bisa terjadi adalah ‘kecemburuan’ Caleg daerah kepada Caleg pusat yang ternyata tidak hanya membantu dirinya saja. Si Caleg pusat juga terang-terangan membantu Caleg daerah yang menjadi rival mereka. Atau bahkan bisa lebih meruncing, saat si Caleg daerah merasa Caleg pusat lebih peduli kepada saingannya ketimbang dirinya.
Satu hal yang akan membuat tandem Caleg ini adem, jika Caleg pusat memiliki popularitas atau elektabilitas yang tinggi. Hal itu dirasakan bisa meningkatkan suara mereka juga saat Pemilu. Karena merasa akan dianggap dekat dengan Caleg pusat, apalagi itu mantan pejabat daerah atau juga incumbent DPR RI. Mungkin, akan ada juga yang rela mengeluarkan uang pribadi agar bisa meraup sedikit ‘berkah’ dari pasangan tandemnya.
Selain bertandem dengan para Caleg satu partai, secara diam-diam akan ada Caleg yang bekerja sama dengan luar partai. Hal ini biasanya karena hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. Misal, satu Caleg partai merah DPRD Sumbar dari satu Dapil akan bekerja sama dengan Caleg partai biru DPRD Kabupaten/Kota.
Secara kepartaian mereka tentu akan terlihat tidak kerja sama, tapi secara kekaluargaan akan bertandem di lapangan. Warga atau pemilih ada juga yang tidak akan mempersoalkan. Karena biasanya, hubungan kakak-adik, ibu-anak, bapak-anak lebih dirasakan oleh masyarakat ketimbang berbeda partai. Satu hal akan disampaikan, partai hanyalah alat mendapatkan kursi, yang penting kekeluargaan.
Tidak hanya sesama Caleg DPR/DPRD saja yang bisa bertandem. Di beberapa daerah juga terlihat ada calon anggota DPD RI yang bertandem dengan Caleg DPR dan DPD. Hal ini sebenarnya aneh, karena DPD dijadikan alternatif untuk utusan rakyat tanpa partai. Tapi, mereka tetap menggunakan tandem partai untuk mendapatkan suara.
Apalagi, ada sejumlah calon DPD yang sebenarnya adalah orang partai politik, bahkan pernah menjadi anggota DPR atau DPRD dari partai tertentu. Majunya mereka ke DPD, ada yang secara resmi direstui dan didukung partai politik. Meski begitu, tandem antara calon DPD dan legislatif ini bisanya tidak terang-terangan. Kalaupun ada, itu hanya satu satu saja dan tidak terlihat banyak.
‘Tandem’ lain yang juga lazim adalah menggandeng calon Presiden (Capres) di berbagai alat peraga. Hal ini mayoritas adalah, si Caleg DPR/DPRD ingin mendapatkan tuah atau istilahnya caottail effect (efek ekor jas) dari Capres tertentu. Karena dianggap, dukungan kepada Capres bisa berpengaruh kepada pilihan masyarakat.
Sejatinya, tandem-tandeman ini adalah kerja sama. Penulis motivasi dari Amerika Serikat Napoleon Hill pernah berujar, “Ketika sekelompok manusia bersatu dan bekerja sama dengan harmonis, peningkatan energi yang tercipta melalui kerja sama tersebut dialami setiap individu di dalam kelompok.” Kalau memang saling menguntungkan dan menambah poin, kenapa tidak merangkul tandem yang baik. Tapi kalau hanya dimanfaatkan saja, baiknya piker-pikir lagi. (Wartawan Utama)






