KHATIB, METRO–Dinas Perhubungan Kota Padang menjaring sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan dan ditinggal pemiliknya, di jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Satu unit di antaranya di derek petugas, Selasa (26/9) pagi.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan penertiban merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub dengan menyasar jalan-jalan protokol untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan.
“Ada 5 kendaraan ditertibkan, 3 kendaraan di Khatib Sulaiman, 2 kendaraan lainnya di jalan Perintis Kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 1 diantaranya diderek petugas,” ungkap Malizar Ade, Selasa (26/9).
Dijelaskannya, penderekan dilakukan karena pemilik tidak kunjung datang. Sedangkan kendaraannya yang diparkir di baju jalan tersebut, akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menderek mobil berwarna silver tersebut.
“Sesuai Perwako nomor 32 tahun 2021, kami sudah memberi toleransi waktu selama 10 menit di lokasi sebelum dilakukan penderekan, namun pemilik kendaraan tidak kunjung datang untuk memindahkan parkir kendaraannya itu,” sebutnya.
Selain itu, tindakan penilangan juga dilakukan kepada pemilik kendaraan yang datang dan selanjutnya diarahkan untuk memindahkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan itu. “Kami melakukan tindakan penilangan dengan membawa surat-surat kendaraan ke kantor, serta yang bersangkutan juga dibuatkan surat perjanjian untuk tidak parkir sembarangan, tentunya dengan tindakan yang persuasif, katanya.
Sementara mengenai denda, untuk kendaraan kecil atau roda empat dikenakan denda barcode sebesar Rp350.000. Sementara untuk kategori kendaraan sedang hingga besar atau roda enam dan sejenisnya dikenakan denda sebesar Rp500.000
Menurutnya, jalur-jalur padat dan sibuk itu perlu ditertibkan karena banyak akses umum yang terganggu, terutama akses ke tempat kesehatan seperti di Rumah Sakit BMC.
“Banyak akses yang harus kita amankan seperti jalan menuju ke rumah sakit, karena agar pengguna jalan dapat cepat untuk melintasi, dan mendapatkan pertolongan medis,” ulasnya.
Katanya, dari bulan sebelumnya kasus pelanggaran pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan mengalami penurunan, meski demikian pihaknya akan selalu mengawasi jalan-jalan yang dirasa perlu.
“Selain dari KTL dan jalur sibuk tadi, kami juga menjaring truk yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan lintas Lubeg-Indarung, karena di sana berdasarkan laporan dari masyarakat sering terjadi kecelakaan,” ulasnya.
“Kami juga bekerjasama dengan komunitas Peduli Keselamatan, jika ada laporan dari mereka bahwasanya banyak yang memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak di perbolehkan, maka akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Selain itu, Malizar juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan agar tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, terutama di rambu-rambu larangan parkir. “Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan yang ada, tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, ini adalah demi keselamatan dan demi kenyamanan pengguna jalan lainnya agar Kota Padang menjadi lebih tertib,” pungkasnya. (cr2)






