AGAM/BUKITTINGGI

Delapan Kabupaten/Kota Terima SK Biru, Agam Masih Proses

0
×

Delapan Kabupaten/Kota Terima SK Biru, Agam Masih Proses

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— Sekda Agam, Edi Busti menghadiri rapat koordinasi penyampaian SK Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Auditorium Gubernuran, Selasa (26/9).

AGAM, METRO–Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti menghadiri rapat koordinasi penyampaian SK Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Auditorium Gubernuran, Selasa (26/9).

SK Biru ini menyatakan penetapan pelepasan sebagian kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Barat.

SK itu diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kepada delapan kabupaten kota sebagai penerima.

Gubernur mengatakan, delapan kabupaten kota ini menerima SK Biru setelah penyampaian rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 2019.

Pada 2021 katanya, Ka­bupaten Agam juga sudah menyampaikan PPTKH, kini SK Biru nya masih dalam proses di KemenLHK.

“Semoga dalam waktu tidak lama SK Biru untuk Kabupaten Agam bisa kita terima,” sebutnya.

Mahyeldi berharap, ka­bupaten dan kota di Sumbar mengalokasikan anggaran secara mandiri, untuk mengakomodir kegiatan non kehutanan di da­lam kawasan hutan.

Diingatkan, sebelumnya KemenLHK telah men­cadangkan lebih kurang 30.392 hektar, Hutan Pro­duktif yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif pada 2021 di 11 kabupaten kota.

“Salah satunya Kabupaten Agam. Ini perlu segera ditindaklanjuti bupati dan wali kota dengan pengusulan pelepasan kawa­san hutan kepada Kemen LHK,” kata Mahyeldi.

Hal ini katanya lagi, agar dapat segera memberikan akses kepada pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat untuk menggunakan kawa­san tersebut. (pry)