PADANG, METRO —Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padangpariaman yang menjadi terpidana kasus korupsi dalam pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Taman Kehati (Keanekaragaman Hayati) Kabupaten Padangpariaman, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Senin (25/9), eks Kadis DLH bernama Yunisman mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Selanjutnya, Yunisman yang duduk di kursi roda, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, Yunisman pun kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Pariaman untuk menjalani hukumannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi. Ia mengatakan terpidana atas nama Yuniswan merupakan eks Kepala DLH Kabupaten Padangpariaman yang terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol tersebut sudah dieksekusi.
“Terpidana Yuniswan ini di eksekusi Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pariaman sekira pukul 13.00 WIB. Eksekusi terhadap Yunisman dilaksanakan atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah,” kata Farouk, Senin (25/9).
Farouk menyebutkan terpidana Yuniswan dieksekusi sebenarnya pada hari Jumat 22 September 2023, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir lantaran kurang sehat. Namun, terpidana akhirnya datang ke Kejaksaan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan MA.
“Jadi pada hari ini (kemarin-red) terdakwa hadir dengan itikad baik untuk dilaksanakan eksekusi. Selanjutnya terdakwa melakukan test kesehatan, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun denda 200 juta dan subsider selama 2 Bulan,” tutupnya
Dijelaskan Farouk, Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor : No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023. Di mana isi putusannya, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang No: 16/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pdg, tanggal 24 Agustus 2022 atas nama terpidana, Yuniswan.
“Jadi, putusan MA membatalkan putusan PN Padang yang memvonis bebas terdakwa Yuniswan. Selain itu, dalam putusan MA menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu sudah inkrah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin yang telah berkekuatan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Total terpidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan sampai sekarang adalah sepuluh orang, eksekusi dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi didampingi Asisten Pidana Khusus Hadiman di Padang, Senin (14/8).
Eksekusi awal dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli. Setelahnya eksekusi dilakukan kepada terpidana atas nama Ricki Novaldi yang berlatar belakang sebagai Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol. Eksekusi terakhir dilakukan pada 8 Agustus terhadap tujuh orang terpidana, mereka datang setelah kami layangkan surat panggilan kedua.
Diketahui, para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan. Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parik Malintang, Kabupaten Padangpariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padang Pariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 27,460 miliar. Kerugian muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Awalnya seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi. (cr2)





