Sementara itu, Pengawas SPBU Gasan Kaciak, Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya merima surat pencabutan rekomendasi BBM selain jenis solar dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam. “Kami menanyakan alasan kenapa dicabut rekomendasi tersebut, namun yang meÂngantarkan surat itu menjawab silahkan tanya langsung kepada kepala dinasnya,” kata Putra.
Dikatakan Putra, surat pencabutan itu diterimakan pada tanggal 20 September 2023. Sejak itu juga pihakÂnya tidak bisa menyalurkan BBM selain jenis solar kepada nelayan dengan alasan surat pencabutan itu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam, Rosva Deswira membenarkan bahÂwa memang telah menÂcaÂbut rekomendasi BBM selain jenis solar. Sebelumnya rekomendasi itu dikeluarkan karena pihaknya belum memÂpelajari secara detail terhadap aturan, maka saat itu rekomendasi dikeluarkan untuk nelaÂyan. Setelah dipelajari maÂka yang boleh direkomendasikan itu haÂnya BBM jenis solar.
Ia mengatakan, pencabutan rekomendasi terÂsebut atas dasar Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, Peraturan Badan PeÂngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 dan Peraturan MenÂteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 tahun 2020. Bahwa rekomendasi jenis BBM tertentu untuk usaha perikanan hanya dikeluarkan untuk BBM jenis Solar. “MaÂka atas dasar itu kami harus mencabut rekomendasi BBM selain jenis solar,” jelasnya. (ozi)
