JAKARTA, METRO–Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Perwira Kostrad Lettu AAP berlanjut. Ia hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut dipastikan akan diproses hukum.
“Seperti yang kemarin saya sampaikan, nanti akan diproses hukum!” katanya kepada wartawan dalam perayaan jelang HUT TNI ke-78 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
Saat ditanya lebih lanjut, Yudo tak menggubris pertanyaan wartawan dan langsung kembali ke tempat duduknya untuk melanjutkan mengikuti agenda lain dalam perayaan jelang HUT TNI tersebut.
Sebelumnya, Lettu Arh AAP, komandan Baterai C Kesatuan Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 1/Purwa Bajra Cakti, dijebloskan ke tahanan militer. Perwira TNI lulusan Akademi Militer (Akmil) 2017 itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh bawahannya.
Tujuh prajurit pria yang masih remaja itu semuanya berpangkat prajurit dua (prada) dan berdinas di Yonarhanud 1/Purwa Bajra Cakti. Mereka adalah Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.
“Intinya bawahannya (pelaku),” ungkap Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Infanteri Hendhi Yustian Danang Suta saat dihubungi kemarin (21/9) sore.
Menurut Hendhi, ada dugaan unsur pemaksaan pelaku kepada para korban. Namun, sampai kemarin proses hukum masih berjalan. Sejumlah pendalaman terus dilakukan guna mengungkap peristiwa yang terjadi secara lebih utuh. Sehingga penerapan hukumnya juga tepat.
“Untuk memastikan itu tergantung dari proses hukum nanti. Proses hukumnya nanti,” kata dia. (jpg)
















