Edrizal menekankan kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaiknya, sehingga dokumen yang dihasilkan berkualitas. “Terkait pengisian TPB secara garis besar baru berisi lebih kurang 30 persen untuk itu diharapkan OPD turut berperan aktif agar TPB yang diminta dapat terpenuhi,” harapnya.
Kegiatan ini, jelas Edrizal, menghadirkan Narasumber DLH Provinsi Sumbar. KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Selian itu juga mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP).
Penyusunan KLHS RPJPD berada pada tahap pengkajian pembangunan berkelanjutan. Pada tahap ini dilakukan identifikasi, pengumpulan dan analisis d “Pengisian data TPB dengan menghadirkan OPD yang terkait dalam pencapaian data ini, bertujuan untuk memudahkan OPD dalam pengisian data dan mempercepat progres pengumpulan data TPB, dengan data TPB ini memudahkan penyusunan KLHS RPJPD yang akan dimulai pada tahun 2024,” jelasnya. (vko)




















