METRO SUMBAR

DPRD Tanahdatar Setujui Ranperda APBD Perubahan 2023, Belanja Daerah Capai Rp1,34 Triliun

0
×

DPRD Tanahdatar Setujui Ranperda APBD Perubahan 2023, Belanja Daerah Capai Rp1,34 Triliun

Sebarkan artikel ini
TANDA TANGAN— Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Bupati Eka Putra menandatangani kesepakatan bersama Ranperda APBD Perubahan 2023 menjadi perda, disaksikan wakil ketua DPRD.

TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023.  Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, pada Jumat (22/9) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu di­dam­pingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 24 orang anggota, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di ling­kup Pemda Tanah Datar.

Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2023 dijadikan Peraturan Dae­rah (Perda), terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pem­bicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Anton Yondra.

Dalam penyampaiannya, Anton Yondra mengatakan perumusan terha­dap hasil pembahasan Ran­perda Kabupaten Ta­nah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pa­da tanggal 20 September 2023 lalu.

“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama de­ngan Tim Anggaran Peme­rintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampai Anton Yondra.

Adapun hasil rumusan tersebut disetujui tambah Anton, Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.258.­660.­798.­310 dan Belanja daerah sebesar Rp.1.345.­371.099.­178 atau dengan suplus/defisit sebesar Rp. 86.­710.­300.868. Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.87.710.300.868 dan Pengeluaran Pembiayaan atau penyertaan modal daerah Rp.1.000.000.000 dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 86.710.300.868.

Baca Juga  Ali Mukhni Lantik 17 Pejabat Fungsional

Selanjutnya, sampai Anton Yondra, selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 melalui juru bicara masing-masing fraksi yaitu Fraksi PAN dengan Juru Bicara Alimuhar, Fraksi PPP dengan Juru Bicara Arianto, Fraksi PKS oleh Abu Bakar, Fraksi Nasdem Nova Hendria, Fraksi Gerindra Sulva Hutri, Fraksi Perjuangan Golkar Herman Sugiarto, Fraksi Hanura Benny Apero dan Fraksi Demokrat Syafril.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati me­ngucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, kemarin masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” sampainya.

Selanjutnya, kata Bupati Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemba­hasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD.

Baca Juga  Menggenjot Nilai Investasi, DPMPTP Luncurkan Inovasi Baru

Lebih lanjut, Bupati Eka mengatakan Ranperda yang telah disetujui bersama merupakan hasil pro­ses pembahasan yang me­ngacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan mempedo­mani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dise­pakati tanggal 25 Agustus 2023 lalu.

“Pada perubahan AP­BD Tahun Anggaran 2023 kita masih memprioritaskan anggaran untuk program pemulihan ekonomi daerah, terkait dengan per­cepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan dan program percepatan dan pencegahan stunting,” ujar Bupati.

Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta kepada Kepala Organisasi Pe­rangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Eka berharap apa yang telah disepakati bersama hendaknya da­pat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam pro­ses selanjutnya.  “Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang kita lakukan bersama, untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar,” pungkasnya. (ant)