Korban mengalami cidera berat di bagian kepala dan kemudian dinyatakan tewas. Kasus ini masih ditangani oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Padang.
“Kita berharap peranan semua pihak, terutama orangtua dan masyarakat untuk menjaga bersama-sama tentang kedisiplinan penggunaan kendaraan bagi pengemudi terutama bagi pelajar,” sebut Wawako Ekos Albar.
Tidak itu saja, wawako juga menekankan perlunya kontrol dari guru dan Dinas Pendidikan atas kejadian itu. Serta menyikapi persoalan tersebut.
“Termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk secara rutin melakukan pemeriksaan ketertiban, kelengkapan izin, serta standar kendaraan bermotor tersebut,” tegasnya.
Penegasan larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur tertuang di Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. (rel)
















