BERITA UTAMA

Curi Gitar di Sanggar Seni, Dua Sekawan Ditangkap

0
×

Curi Gitar di Sanggar Seni, Dua Sekawan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
INTEROGASI Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri didampingi Kanit Reskrim Ipda Edi Saputra tengah menginterogasi pelaku pencurian dengan pemberatan.

PARIAMAN, METRO–Dua orang pria di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pariaman atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri didampingi Kanit Serse Ipda Edi Saputra menyampaikan, dua pria yang diamankan yakni FM (23) dan DM (29). Keduanya diamankan pa­da Kamis (21/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IX/2023/SPKT/Polsek Kota Priamn/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat. Tanggal 12 September 2023 oleh tim Opsnal Gabungan Resintel Polsek Kota Pariaman.

“Mereka telah mencuri Gitar Bass Listrik di Sanggar seni Bungo Rayo Desa Sungai Rambai Kecamatan Pariaman Utara Kota Pa­ria­man,”ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, kata AKP Haryani, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi. Pasalnya, dari keterangan itu langsung mengarah kepada pelaku karena sehari sebelumnya pelaku berada di lokasi tersebut dengan alasan melihat sanggar sedang latihan.

“Kami langsung ber­gerak dan langsung me­nangkap pelaku dirumahnya serta mengamankan barang bukti yang su­dah dijual kepada teman­nya,”kata dia

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa merekalah yang telah mengambil gitar bass listrik milik sanggar Seni Bungo Rayo Desa sungai Rambai.

Kemudian pelaku me­nunjukkan barang bukti berupa Gitar Bas Listrik tersebut dan menyerahkan kepada penyidik Unit Res­krim Polsek Pariaman.

“Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penja­ra,”pung­­kas­nya. (ozi)