JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Keempat tersangka itu diantaranya adalah tiga pihak swasta yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Sementara seorang PNS yakni Totok Suharto.
“Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/9).
Perkara ini merupakan pengembangan yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, seorang Pejabat Pembuat Komitmen Marten Sawey dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Perkara yang menjerat ketiga pihak itu saat ini tengah berproses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Asep menjelaskan, perkara ini terjadi pada 2013. Saat itu, Eltinus Omaleng yang menjabat sebagai Bupati Mimika ingin membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.
Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Eltinus yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32. Selanjutnya, pada 2015 untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.
Dalam rangka memuluskan proses lelang, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy (MS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Eltinus juga memerintahkan Marthe Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian menyubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisarisnya. Dalam perjalanannya, kemajuan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Keuntungan pribadi yang didapatkan Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Gustaf Urbanus, dan Suharto sekitar Rp 3,5 miliar. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,7 miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar,” pungkas Asep.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (jpg)






