BERITA UTAMA

Pelaku Narkoba Ditangkap saat Melintas di  KM 12 Bungus Tekab

0
×

Pelaku Narkoba Ditangkap saat Melintas di  KM 12 Bungus Tekab

Sebarkan artikel ini
MEMPERLIHATKAN— Salah seorang dari tiga pelaku yang ditangkap anggota Polsek Bungus memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening.

PADANG, METRO–Sedang melintas di jalan lintas Padang – Painan Labuhan Tarok, KM 12, tepatnya di  RT 01, RW 02, Kelurahan Bungus Barat, Kecama­tan Bungus Teluk Kabung (Tekab), seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai membawa narkoba dia­mankan jajaran Polsek Bungus. Selasa, (19/9).

Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata dugaan polisi tersebut benar. Petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu sabu dalam penguasaan pria bernama Ega (35)  itu. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Bungus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Al Indra, membenarkan peristiwa tersebut. “ Pelaku sudah kami amankan untuk pe­ngembangan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dijelaskan, Kompol Al Indra, penangkapan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Laporan m­asya­rakat yang sempat melaporkan ke Polsek Bungus bahwa ada peredaran narkoba di kawasan Bungus.

“Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan menangkap satu orang laki-laki sedang mengendarai Sepeda motor. Pelaku kita tangkap di sedang menggunakan kendaraan di di jalan Raya Padang  Painan. Ditemukan satu Paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1, Jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam plastik klep bening,” jelasnya.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya. “ Pengembangan pun langsung kami lakukan,” bebernya.

Pelaku mengaku ba­rang tersebut dibeli dari seorang temannya bernama Gusmon (38), bekerja sebagai buruh harian lepas. Gusmon pun langsung ditangkap. Saat itu dia bersama seorang pria bernama Dedi (40). “Keduanya juga kami amankan, dan sedang dikembangkan lagi” tambahnya.

Sementara barang bukti berhasil diamankan, lanjutnya,  dua unit handphone merek Oppo dan Samsung, tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dan uang tunai Rp. 1.289.000 yang diduga hasil jual beli barang haram tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, pasal 115 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika. “Dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Al Indra. (cr2)