Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pondasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian atau prudential banking, dan juga mitigasi risiko hukum dalam aktivitas operasional perbankan.
“Sebagai lembaga yang menjalankan bisnis, Bank Nagari tidak terlepas dari risiko atau potensi hukum. Maka mari kita ikuti bersama FGD dengan tema Peranan Kejaksaan Dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Perbankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, PKS yang dilakukan bersama Bank Nagari merupakan bentuk komitmen dari Kejati Sumbar dan seluruh Kejari di Provinsi Sumbar untuk memperkuat sektor perbankan di Provinsi Sumbar.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Bank Nagari tersebut dalam bentuk dukungan pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Jika selama ini banyak masalah yang ditemui oleh Bank Nagari dalam bidang hukum perdata, maka Kejati dan Kejari siap membantu.
“Contohnya seperti masalah kredit macet atau bermasalah, kita sounding bersama-sama untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Kami nantinya bisa menjadi fasilitator atau mediator bagi Bank Nagari,” jelasnya.
Asnawi mengungkapkan, kerja sama yang dilakukan bersama Bank Nagari sudah dimulai dan dibangun sejak waktu lama. Dengan kerja sama ini, tentu kerja sama yang telah dibangun bisa semakin solid dan kuat sehingga memberikan kontribusi pada sektor perbankan di Sumbar. (r)
