BERITA UTAMA

Diduga Rugikan Negara Rp 18 Miliar, KPK Tahan Eks Bos PT Sriwijaya Mandiri

0
×

Diduga Rugikan Negara Rp 18 Miliar, KPK Tahan Eks Bos PT Sriwijaya Mandiri

Sebarkan artikel ini
KORUPSI— KPK menahan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda, tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda, tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara di Sumsel.

“Terkait kebutuhan pro­ ses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).

Alex menjelaskan, saat diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pe­ngangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Baca Juga  Bos Tambang Ditangkap, 2 Tahun Keruk Pasir, Kerikil dan Batu Sungai

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” ucap Alex.

Namun, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda. Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Baca Juga  Prabowo Serukan Seluruh Elemen Politik Bersatu dan Jaga Kerukunan

“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” ungkap Alex.

Bahkan, Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” pungkas Alex.

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (jpc)