METRO PADANG

Diikuti 1455 ASN Pemprov Sumbar, Bank Nagari Sosialisasi Produk Pembiayaan Syariah

0
×

Diikuti 1455 ASN Pemprov Sumbar, Bank Nagari Sosialisasi Produk Pembiayaan Syariah

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Kepala Divisi UUS Bank Nagari, Hendra Faizal, Plt Asisten II Yozarwardi berfoto bersama dengan ASN Pemprov Sumbar usai sosialisasi produk pembiayaan syariah, Kamis (21/9).

SUDIRMAN, METRO–Untuk penguatan perbankan syariah di Sumbar, PT. Bank Nagari khususnya Unit Usaha Syariah (UUS) mensosialisasikan produk pembiayaan syariah kepada Apa­ratur Sipil Negara (ASN) di ling­kungan Pemprov Sumbar, Kamis (21/9), di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Kegiatan ini dibuka Sekdaprov Sumbar yang diwakili Plt Asisten II Yozarwardi. Ikut hadiri Kepala Divisi UUS Bank Nagari, Hendra Faizal, dan diikuti 1.455 ASN Pemprov Sumbar yang menjadi nasabah dan punya pembiayaan konsumer di Bank Nagari Syariah.

Kepala Divisi UUS Bank Nagari, Hendra Faizal mengatakan, ke­giatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan subuh mubaraqah yang digelar Bank Nagari bersama Pem­prov di Masjid Raya Sumatera Barat tanggal 3 September 2023.

“Di mana, dalam kesempatan tersebut digelar sosialisasi pengalihan kredit ASN Pem­­prov Sumbar dari kon­ven­sional ke syariah, di­samping peluncuran program terbaru dari Bank Nagari yang diberi nama program SANAK (Syiar gerakAN wAkaf Karyawan Bank Nagari). Dan hari ini adalah sosialisasi lanjutan yang kami lakukan,” ujar Hendra Faizal.

Sementara itu Plt. Asisten II Setdaprov Sumbar, Yozarwardi Saputra menyampaikan, Pemprov Sumbar mengambil kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan hubungannya dengan perbankan yang dimulai bulan Januari 2022 dimana diputuskan peralihan gaji ASN Pemprov Sumbar dari Bank Nagari Konvensional ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.

“Alhamdulillah setelah diproses dan melalui taha­pan sesuai ketentuan yang ber­laku serta regulasi yang berkaitan, maka peralihan rekening gaji ASN tersebut sudah tuntas seluruhnya di Agustus 2022,” ujar Yo­zar­wardi.

Kemudian pada Oktober 2022, juga diputuskan peralihan pengelolaan ke­uangan daerah Pemprov Sumbar dari Bank Nagari Konvensional ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.

“Setelah melalui proses dan tahapan serta koordinasi intens seluruh pihak-pihak yang berkaitan, maka Alhamdulillah peralihan pengelolaan keuangan da­erah ke Bank Syariah tersebut juga berjalan dengan baik dan secara resmi di launching pada saat apel pertama hari kerja ASN Pemerintah Provinsi Su­matera Barat tahun 2023 pada 2 Januari 2023,” ucapnya.

Melengkapi Muamalah tersebut menjadi Islam yang Kaffah, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta kepada Bank Nagari untuk memfasilitasi pemindahan pinjaman ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dari Bank Nagari Konvensional ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.

“Bank Nagari telah mem­persiapkannya dengan baik dan pada hari ini disampaikan langsung sosialisasi teknisnya oleh Bank Nagari kepada kita semua. Nantinya di beberapa hari ke depan, Tim Bank Nagari akan menindaklanjuti secara teknis ke masing-masing OPD,” katanya.

Untuk itu diminta kepada semua pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Su­matera Barat untuk men­du­kung dan melaksanakan proses pemindahan pinjaman ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari ini dengan kegembiraan dan penuh rasa tanggungjawab. To­long dibantu dan dipermu­dah urusan personil Bank Nagari nantinya di masing-masing OPD dalam memproses pemindahan tersebut. Apabila terdapat kendala dan permasalahan teknis agar diselesaikan dengan semangat kebersamaan, musyawarah dan dalam rangka menjalankan Muamalah sesuai dengan Syariah Islam yang kaffah,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Yozar­wardi, kebijakan besar tersebut tersebut tidak hanya berjalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, namun juga mengarahkan dan meminta kepada BUMD seperti Bank Nagari dan Jamkrida Sumbar, RSUD-RSUD yang merupakan Badan Layanan Umum Da­erah (BLUD) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemprov Sumbar, un­tuk mengikuti kebijakan be­rupa pengalihan rekening gaji pegawai, pengelolaan keuangan dan pinjaman pegawainya ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.

“Kebijakan dan impementasi yang kita lakukan bersama tersebut merupakan aksi dan contoh nyata kepada publik bagaimana kita merealisasikan komitmen untuk memperkuat Unit Usaha Syariah Bank Nagari sehingga diharapkan nantinya Bank Nagari Syariah dapat berperan lebih signifikan dalam pe­ngem­bangan ekonomi dan keuangan syariah di Sumbar, selaras dengan falasafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yakni bahwa adat Minangkabau bersendikan atau berdasarkan agama islam dan agama islam itu sendiri dasarnya adalah Al-Quran,” pung­kas­nya. (rom)