“Dalam adat Minangkabau ada 12 larangan bagi anak perempuan yakni sumbang duduak, tagak, jalan, kato, caliak, makan, pakai, karajo sumbang tanyo, sumbang jawek, bagaua serta sumbang kurenah.
“Di era saat ini kita lihat yang mana generasi perempuan Minang sudah terpengaruh dengan budaya luar dan melupakan tentang sumbang 12 ini. Kita sebagai bundo kanduang harus bisa menjadi guru bagi mereka dan mengajarkan adat Minangkabau yang baik dan benar,”katanya.
Bundo Yenni berharap kepada bundo kanduang Nagari Manggopoh dapat menyiarkan tentang sumbang 12 ke sekolah- sekolah di nagari itu.
“Mari kita wariskan ilmu pengetahuan dan wawasan yang didapatkan pada peningkatan kapasitas bundo kanduang ini terutama tantang sumbang 12 kepada padusi-padusi Minang yang ada di Nagari Manggopoh,”harapnya. (pry)




















