PADANGPANJANG, METRO–Tiga pelaku pencurian besi bantalan rel kereta api ditangkap di Padang Panjang. Mereka masing-masing HR (41) dan HH (29) selaku eksekutor dan ZAE (39) yang berperan sebagai penadah.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, besi yang dicuri pelaku milik Dirjen Perkeretaapian Dinas Perhubungan.

“Pelaku ditangkap di gudang penampungan barang bekas di Padang Kayo Kelurahan Guguk Malintang Kota Padang Panjang pada Senin (18/9) malam,”ungkap Iptu Istiklal, Rabu (20/9).
Pelaku HR sempat melarikan diri ke sawah milik warga, namun dikejar dan berhasil ditangkap petugas.
Saat diperiksa, pelaku HR yang juga seorang residivis kasus narkoba mengaku sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut.
Hasil curian dijual kepada pengepul ZAE seharga Rp 3.800 per kilogram. Oleh pengepul besi tersebut dijual keluar Kota Padang Panjang.
“Pengepul ZAE juga merupakan residivis kasus pencurian,” sebut Iptu Istiklal.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan mobil Toyota Kijang Komando untuk membawa hasil curian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter dam 47 besi bantalan rel kereta api dengan total berat 40 ton.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diterapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas kasat. (rmd)






