“Kemudian yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa tahanan itu adalah anak di atas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentu kami melakukan peradilan anak. Sementara dugaan pasal yang disangkakan kepada MH adalah Pasal 359 KUHP, dimana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” katanya.
Kombes Ferry melanjutkan, karena MH masih di bawah umur, maka penanganan dilakukan secara khusus. Pelaku diamankan di Polresta dalam pengawasan orang tua. Peradilan ini juga mengatur pelaku untuk dilindungi.
Ia juga mengatakan, terdapat alternatif restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penanganan perkara sesuai peradilan anak.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi, kami mengumpulkan bukti-bukti. Sementara ini belum ada arah ke situ (restorative justice), namun kami tetap melaksanakan pemeriksaan,”pungkasnya. (cr2)













