AGAM/BUKITTINGGI

Aktif Mendukung Program KI, Agam Diganjar Penghargaan Kemenkumham RI

1
×

Aktif Mendukung Program KI, Agam Diganjar Penghargaan Kemenkumham RI

Sebarkan artikel ini
PIAGAM PENGHARGAAN— Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen menyerahkan piagam penghargaan kepada Sekda Agam Edi Busti, Selasa (19/9).

AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam berperan aktif  da­lam membangun dan me­lin­dungi serta mendukung program Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di daerah itu.

Atas dukungan itu, Di­rektorat Jenderal Keka­yaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia (Kemenkumham), memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Agam, yang telah men­daftarkan merek kolektif dalam program One Village One Brand, dengan merek kolektif Nasi Kapau.

Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Keka­yaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen kepada Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti MSI pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC)/ Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan, Padang, Selasa (19/9).

Min Usihen mengatakan, kegiatan ini merupakan program unggulan Dit­jen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang bertujuan untuk mening­katkan kualitas dan kuantitas layanan KI di Indonesia.

Baca Juga  Pemnag Tiku Selatan dan Warga Semprot Fasum

“Kegiatan ini mengangkat tema, tahun merk sebagai tahun tematik 2023,” ujarnya.

Dikatakan, MIPC merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham RI melalui kantor wilayah dengan berbagai stakeholder terkait KI untuk membantu memberikan perlindungan terhadap KI.

“Peran KI disini dengan MIPC yang hadir di tengah masyarakat menjadi salah satu upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong masyarakat untuk meningkatkan perlindungan KI. Tentunya dengan kerja sa­ma dan sinergi dengan seluruh stakeholder,” jelasnya.

Menurutnya, MIPC ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masya­rakat Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi me­ngatakan, Pemprov Sumbar sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar.

Baca Juga  Pemkab Agam Perkuat Rencana Aksi Daerah untuk Perangi TBC

“Ini merupakan sebuah langkah konkrit dalam rang­ka perlindungan hak kekayaan intelektual, sehingga bisa memperkenalkan hasil kreativitas dan produk UMKM yang ada di Sumbar,” ujarnya.

Pemprov Sumbar juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang telah bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, da­lam memasyarakatkan ke­ka­yaan intelektual dan dedikasinya untuk mem­publikasi­kan serta memfasilitasi kekayaan intelektual tersebut.

“Seperti Pemerintah Kabupaten Agam yang telah mendaftarkan merek kolektif dalam program One Village One Brand, dengan merek kolektif Nasi Kapau,” ujarnya

Ia berharap, dengan adanya perlindungan terhadap KI ini, maka merek dan produk asli Agam tidak akan bisa lagi diklaim oleh daerah-daerah lain. (pry)