“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina,” ujar Firli.
Oleh karena itu, KPK meyakini perbuatan Karen bertentangan dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Permeneg BUMN Nomor PER 03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
KPK menyebut, perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar USD 140 juta atau sekurang-kurangnya senilai Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)
