AGAM,METRO–Tak sadar aksiya dalam bisnis haram sudah terendus, dua dua pelaku pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Tim Kupu-kupu Satresnarkoba Polres Agam di Jorong Koto Kaciak, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya.
Saat digerebek, kedua pengedar berinisial ZS alias Hasan (32) warga Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, dan (HY) alias Anto Akang (48) warga Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dibuat tak berkutik.
Pasalnya, kedua pelaku kepergok sedang transaksi jual beli sabu. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit Handphone (Hp), empat plastik bening dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga setempat yang sudah mulai curiga dengan perilaku kesehariannya, karena diduga sebagai pengedar sabu.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Kupu-kupu Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan serius. Dari penyelidikan itu, tim berhasil meringkus kedua pelaku saat bertansaksi di Jorong Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya,” ungkap AKP Aleyxi Aubeydillah, Selasa (19/9).
