SOLOK/SOLSEL

Pemkab Solsel Sambut Baik Aspirasi Aliansi Kebangkitan Alam Surambi Sungai Pagu, Jelaskan Batas Wilayah

0
×

Pemkab Solsel Sambut Baik Aspirasi Aliansi Kebangkitan Alam Surambi Sungai Pagu, Jelaskan Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini
BATAS WILAYAH— Sekretaris Daerah Dr. H. Syamsurizaldi, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S, Ketua LKAAM Solok Selatan Atilla Majidi Datuak Sibungsu dan jajaran Pemkab Solok Selatan menghadiri pertemuan dengan aliansi Kebangsaan Alam Surambi Sungai Pagu.

PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh aliansi Kebangkitan Alam Surambi Sungai Pagu kepada pemerintah. Penyampaian aspirasi ini dilakukan bersamaan dengan dilaksanakannya aksi damai oleh anggota aliansi di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan. Pertemuan yang dilakukan antara pemerintah kabupaten bersama dengan beberapa orang perwakilan aliansi di Ruang Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (18/9). Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Syamsurizaldi, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S, Ketua LKAAM Solok Selatan Atilla Majidi Datuak Sibungsu dan jajaran Pemkab Solok Selatan.

Dalam pertemuan ini, beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan aliansi ini antara lain menyangkut batas dan luas wilayah Solok Selatan, baik itu batas antar-kecamatan maupun batas Solok Selatan dengan wilayah tetangga, belum terlaksananya Pemilihan Wali Nagari.  Selain itu, juga adanya unsur tenaga kontrak daerah (TKD) dan honorer kategori dua yang dirumahkan sejak beberapa tahun lalu, pertanyaan mengenai pelaksanaan beberapa program unggulan pemerintah kabupaten. Aliansi ini juga menaruh perhatian pada jumlah sekolah yang di-regrou­ping di Solok Selatan.  Bupati Solok Selatan melalui Sekretaris Daerah Solok Selatan H. Syamsurizaldi menyambut baik seluruh masukan yang diberikan. Menurutnya ini merupakan bagian dari aspirasi masya­rakat untuk mendukung kemajuan Solok Selatan.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Sekdak­kab H. Syamsurizaldi menjelaskan  bahwa saat ini pembahasan ranperda RT­RW ini masih dalam tahap pembahasan bersama legislatif.

“Perdebatan menyang­kut peta dasar yang digunakan untuk menghitung luas wilayah saat ini masih indikatif. Itu masih digu­nakan untuk menghitung luas wilayah secara indikatif, belum definitif,” jelasnya.

Meski demikian, dirinya menyambut baik adanya masukan yang disampaikan. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi dilaksanakannya hearing antara DPRD dengan aliansi ini untuk membahas batas wilayah tersebut sebelum Ranperda ini ditetapkan.

Baca Juga  Mantan Wako dan Bupati Solok Syamsu Rahim Ramaikan Bacalon Gubernur Sumbar

Selanjutnya, menanggapi masih belum terlaksananya Pilwana lantaran masih dilakukannya harmonisasi dan penyesuaian aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.  “Dalam hal regrouping sekolah itu adalah melaksanakan ketentuan yang ada dan surat dari Mendikbudristek. Dengan segala persoalan yang ada, termasuk jumlah siswa yang berturut-turut dalam tiga tahun tidak cukup 60 orang sehingga ditegaskan da­lam aturan karena ini menyangkut penyaluran dana BOS,” jelas Sekda.

Selain itu, dengan adanya evaluasi dan regrouping sekolah ini, secara bertahap juga dapat membantu menga­tasi kekurangan guru yang selama ini menjadi persoalan.  Meski de­mikian, pihak pemerintah telah melakukan pemanfaatan SMP 33 (Bangko) dan 35 Solok Selatan (Ulu Suliti) uji coba sebagai sekolah filial, dan sudah dimulai sejak tahun 2022.

Selain itu, sekolah lainnya juga tengah dicari upaya untuk pemanfaatan gedungnya karena menyang­kut dengan aset daerah.  “Hingga saat ini tidak ada laporan anak-anak ti­dak sekolah. Tapi kami berpandangan kalau sekolah kecil tapi bermutu Alhamdulillah. Tapi dengan kecilnya seko­lah dan sedikitnya murid jadi tidak ada kompetisi. Sehingga anak-anak tidak punya daya saing hingga ke perguruan tinggi. Maka kita berkeinginan adanya peningkatan mutu untuk SD dan SMP,” paparnya.

Terakhir, me­nanggapi mengenai kondisi TKD, Sekda mengatakan akan me­nunggu keputusan hukum yang akan disampaikan mengingat saat ini tengah dalam proses di PTUN.

Di bagian lain, dalam kronologis tertulis per­kem­bangan luas wilayah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2003 sampai Tahun 2022 sebagaimana yang dituliskan oleh Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi disebutkan bahwa Pemerintah Ka­bu­paten Solok Selatan sampai saat ini tidak menemukan data spasial/peta yang me­nginformasikan luas wila­yah Kabupaten Solok Selatan per Kecamatan kondisi awal pemekaran kabupaten tahun 2003.

Baca Juga  Wali Kota Solok Tinjau Dapur Umum, Pastikan Ketersediaan Makanan bagi Warga Terdampak Banjir

Selanjutnya, sesuai Ama­nat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat bahwa penentuan batas wilayah diatur oleh Menteri Dalam Negeri Melalui Peraturan Menteri Dalam Ne­geri. Hingga saat ini telah ditetapkan 3 (tiga) Permendagri tentang batas wilayah administratif Kabupaten Solok Selatan, yakni Permendagri Nomor 38 Ta­hun 2013 tentang Batas Daerah Solok dengan Solok Selatan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Pesisir Selatan dengan Solok Selatan, Permendagri 72 Tahun 2018 tentang Batas daerah Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Kemudian, Permendagri tentang Batas Daerah Solok Selatan dengan Dhar­masraya masih dalam pro­ses. Akan tetapi, Berita Acara Kesepakatan Batas su­dah ditandatangani oleh masing-masing Kepala Da­e­rah dengan Nomor Berita Acara : 01/BAD/I/X/ 2021 tanggal 01 Oktober 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya. Hal inilah yang menyebabkan luas wilayah administratif Kabupaten Solok Selatan masih berstatus indikatif (sementara) karena masih ada 1 (satu) Permendagri Batas Wilayah Solok Selatan yang belum terbit.

Luas wilayah nagari di Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini masih merupakan luas indikatif (sementara) yang selanjutnya dapat didefenitifkan melalui pelaksanaan penegasan batas wilayah nagari sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  (ped/rel)