Sedangkan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang harus bersinergi dengan pembangunan kepariwisataan dan yang terkait di berbagai sektor dan tingkatan. Tujuan pembangunan kepariwisataan Kota Pariaman adalah kondisi yang harus dicapai pada akhir masa perencanaan (tahun 2025) yang dirumuskan berdasarkan visi dan misi pembangunan kepariwisataan kota.
Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, meningkatnya ancaman rabies di Kota Pariaman disebabkan oleh populasi dan lalu lintas hewan penular rabies terutama anjing yang cukup tinggi. Tradisi berburu babi ditengah masyarakat menjadi factor utama yang menyebabkan tingginya populasi dan lalu lintas anjing di Kota Pariaman, sehingga meningkat pula ancaman rabies di Kota Pariaman.
Kota Pariaman sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies, namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang, maka Perda Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk dilaksanakan.
Kemudian terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako Genius mengatakan, pada Kota Pariaman dengan kemandirian keuangan daerah yang masih dibawah 10%, maka perlu diupayakan mencari penambahan penerimaan daerah, salah satunya dengan penyesuaian tarif dan pemberian wewenang lebih kepada daerah dengan menyusun regulasi baru.
Lebih lanjut, Wako menjelaskan, bagian komponen pendapatan asli daerah Kota Pariaman yang dapat didorong peningkatannya adalah PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah, yang menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan retribusi tersebut, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hanya dapat dilakukan berdasarkan Perda. (efa)
