Ketua Bapemperda Agam, Mardisal Athan mengatakan salah satu tujuan dibuatnya perda ini adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan digital dari pemerintah untuk masyarakat.
Menurutnya pelayanan publik harus bisa menyesuaikan perkembangan teknologi, dan Agam sudah melakukan hal itu. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada regulasi yang jelas.
“Dengan pelayanan yang baik itu diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan pemerintah bisa meningkat,” katanya saat menyampaikan pendapatnya.
Ia berharap adanya perda ini bisa mempermudah penentuan kebijakan terkait pelayanan digital serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik secara luas. (pry)




















