A.YANI, METRO–Pembangunan ulang replika Rumah Singgah Bung Karno di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, saat ini masih menunggu pengajuan izin dari pemilik lahan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, Senin (18/9) mengatakan, bahwa pemilik lahan hingga saat ini belum mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Dinas PUPR Kota Padang.
Dijelaskan, idealnya untuk membangun bangunan di kawasan perdagangan dan jasa, yang dalam hal ini berada satu kawasan dengan Hotel Santika itu, dan berhadapan langsung dengan rumah dinas wali kota itu, setidaknya harus ada dua perizinan.
“Izin itu, yakni Keterangan Rencana Kota (KRK), ini sudah di keluar dari tahun 2017 silam, selanjutnya ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya memakai istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ini yang masih kita tunggu,” ungkapnya.
Mengenai PBG yang hingga saat ini belum diajukan oleh pemilik lahan, Tri Hadiyanto mengatakan, kemungkinan bahwa pihak owner saat ini belum mencukupi dari segi biaya. “Sehingga sampai saat ini pemilik belum mengajukan izin itu,” katanya.
Namun, lanjutnya, pemilik lahan tetap berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR. “Mereka berkonsultasi dengan kami secara offline, mengenai seperti apa persyaratan yang harus dilengkapi oleh mereka dalam mempersiapkan pembangunan ulang replika ini,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, Dinas PUPR tidak bisa memberikan imbauan, karena dalam hal ini menyangkut tentang pembiayaan, jika pihak owner belum memiliki biaya untuk melakukan pembangunan, maka pihaknya tidak bisa memaksa.
“Sekarang ini pengajuan PBG melewati suatu sistem, didalamnya ada persyaratan yang harus dipenuhi berupa, Desain Engineering Design (DED), Analisis Dampak Lingkungan (amdal) lalu lintas. Saat ini pemilik lahan sedang mengupayakan itu,” ulas Tri.
Katanya, kalau persyaratan yang demikian itu belum dilengkapi oleh owner maka dia tidak akan bisa mendaftarkan untuk mendirikan bangunan di sana, karena secara otomatis akan di tolak oleh sistem.
“Upaya percepatan pembangunan replika Rumah Singgah Bung Karno itu oleh dinas PUPR adalah, setelah semua persyaratan dipenuhi, maka kita bisa memangkas waktu proses tersebut, yang misalnya keluar dalam waktu tiga bulan, maka dapat mempercepat dengan memprosesnya dalam waktu satu bulan, dengan catatan mereka harus koperatif dalam melengkapi administrasi persyaratan,” katanya.
Setelah persyaratan lengkap, dan sistem menyatakan untuk turun verifikasi ke lapangan, maka PUPR akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. “Oleh karena ini adalah cagar budaya, maka kita akan melibatkan tim dari cagar budaya,” tutupnya. (cr2)
